Imigrasi Polman

Dirjen Imigrasi Tangkap 170 WNA Ilegal, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun

WNA itu berasal dari 27 negara yang terjaring operasi Wira Waspada yang digelar selama dua hari

Editor: Ilham Mulyawan
Imigrasi Polman
Penangkapan WNA Ilegal - 170 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi. Para WNA itu berasal dari 27 negara yang terjaring operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei2025 di Jadetabek. 


TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA – Sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Para WNA itu berasal dari 27 negara yang terjaring operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di Jadetabek. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor/penjamin fiktif dan 10 orang overstay. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 
pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas. 

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat 
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak 
terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di 
beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi. Selain itu, tim juga 
menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. 

"Petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian dan saat ini 
sedang kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Yuldi 
dalam konferensi pers pada Jumat (15/05/2025). 

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria 
(61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading 
(8 orang) dan Gambia (8 orang).

Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya. 

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Para WNA tersebut juga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan. 

Operasi Wira Waspada kali ini menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025. 

Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan 
industri Morowali dan Tobelo. Dalam operasi ini, sepuluh kantor imigrasi yang berlokasi di 
Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas. 

Operasi ini merupakan pengembangan 
dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum. 

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan 
terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia. 

“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan 
keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk 
melaporkan keberadaan WNA,” tutur Yuldi. 

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto 
menegaskan operasi pengawasan seperti ini terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara. 

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan 
hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak 
kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus. (*) 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved