Relokasi PKL

PKL dan Pelaku UMKM Wajib Pindah ke Anjungan Pantai Manakarra Mulai 5 Juni, Melanggar Kena Sanksi

Mereka diwajibkan menempati lokasi baru mulai pekan pertama Juni jika melanggar kembali ke tempat lama akan dikenakan sanksi berat

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Andhika
Relokasi PKL - Anjungan Pantai Manakarra di Jl Yos Soedarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (6/5/2025). Sekitar 96 PKL yang akan menempati anjungan pantai akan segera direlokasi minggu ini. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Relokasi atau pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku UMKM dan wahan oermainan anak di sepanjang Jl Yos Sudarso dan Jl Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat resmi akan dipindahkan ke pelataran Anjungan Paantai Manakarra Mamuju mulai Kamis, 5 Juni 2025.

Mereka diwajibkan menempati lokasi baru mulai pekan pertama Juni.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri, Perda Mamuju, serta Surat Edaran Bupati. 

"Penataan ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban, keindahan kota, dan mendukung kenyamanan masyarakat umum," ujar Lurah Binanga, Selvi Febriana kepada Tribun-Sulbar.com mulai WhatsApp, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Warga Majene Padati Stadion Prasamya untuk Berolahraga, Stadion Rangas Sepi

Baca juga: Polresta Mamuju Tangkap Tiga Terduga Pelaku Aborsi

Proses relokasi akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, termasuk penentuan lapak sesuai ketersediaan lahan. 

Para pedagang yang sudah melakukan registrasi ulang di kantor Kelurahan Binanga akan mengikuti pencabutan nomor lapak secara terbuka pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 14.00 WITA di Ruang Pola Lantai 3 Kantor Bupati Mamuju.

Selain itu, setiap pelaku usaha akan mendapatkan tanda pengenal resmi dan nomor tempat usaha yang sah. 

Selvi menegaskan bahwa setelah tanggal relokasi, dilarang keras kembali berjualan di lokasi lama. 

“Jika melanggar, akan ada sanksi administratif hingga penertiban paksa sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Selvi berharap masyarakat, khususnya para pedagang, dapat mendukung kebijakan ini sebagai langkah bersama untuk membangun wajah kota yang lebih tertata dan nyaman. 

"Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga demi kemajuan UMKM dan ruang publik yang lebih sehat dan teratur," tutupnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved