Relokasi PKL
PKL di Jalan Yos Sudarso Mamuju Diminta Registrasi, Jika Tidak Siap Angkat Kaki
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi peningkatan kualitas ruang publik di Mamuju.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 96 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, diwajibkan melakukan registrasi sebagai bagian dari program penataan kawasan kota.
PKL yang tidak melakukan registrasi, dipastikan tidak akan mendapatkan tempat relokasi di kawasan Anjungan Pantai Manakarra.
Hal ini ditegaskan oleh Lurah Binanga, Selvi Febriana, saat ditemui Tribun-Sulbar.com, Senin (12/5/2025).
Baca juga: 100 Lebih PKL Akan Dipindahkan ke Pelataran Anjungan Manakarra, Ada Blok A hingga D
Selvi mengatakan, registrasi ini merupakan langkah awal untuk mendata dan mengatur kembali aktivitas para pedagang demi menciptakan lingkungan tertib, bersih, dan nyaman.
“Registrasi ini penting agar para pedagang bisa direlokasi secara resmi ke tempat sudah disiapkan pemerintah, yakni Anjungan Pantai Manakarra. Bagi yang tidak mendaftar, tidak akan diakomodir dalam relokasi,” ujar Selvi, saat dihubungi pada Senin (12/5/2025).
Selvi menjelaskan, proses registrasi akan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu 14 Mei hingga Jumat 16 Mei 2025, pukul 12.00 WITA di Kantor Kelurahan Binanga.
Para pedagang diminta membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi Kartu Keluarga, bukti pembayaran PBB tahun 2024, foto tempat usaha dari berbagai sisi, serta surat pernyataan aktif berdagang sejak 2021.
“Penataan ini mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019. Kami mendorong partisipasi aktif seluruh pelaku usaha demi mendukung kelancaran program ini,” tambahnya.
Program relokasi ini juga mencakup pedagang UMKM dan pemilik wahana permainan anak yang berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi peningkatan kualitas ruang publik di Mamuju.
Jika para pedagang tidak mengikuti proses registrasi, maka selain kehilangan hak atas relokasi, mereka juga berpotensi tidak mendapatkan izin kembali untuk berjualan di kawasan yang akan ditertibkan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
PKL dan Pelaku UMKM Wajib Pindah ke Anjungan Pantai Manakarra Mulai 5 Juni, Melanggar Kena Sanksi |
![]() |
---|
100 Lebih PKL Akan Dipindahkan ke Pelataran Anjungan Manakarra, Ada Blok A hingga D |
![]() |
---|
PUPR Soal PKL Mamuju Dipindahkan ke Anjungan Manakarra: Blok A B C D |
![]() |
---|
97 PKL Akan Dipindahkan ke Anjungan Pantai Manakarra Minggu Ini, Ini Kata Lurah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.