Berita Sulbar

Akselerasi PAD, Pemprov Sulbar Teken MoU Tarik Pajak Hingga Rp12 Miliar dari 16 Perusahaan Sawit

Pajak-pajak yang menjadi fokus meliputi pajak kendaraan operasional, bahan bakar industri, alat berat, air permukaan, serta pajak Galian C.

Editor: Ilham Mulyawan
Humas Pemprov Sulbar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perusahaan sawit dan pertambangan Galian C. Dalam rapat bersama 16 pimpinan perusahaan sawit di Jakarta, Selasa (6/5), disepakati peningkatan kontribusi pajak dari sektor air permukaan dan Galian C, dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp300 juta per tahun menjadi Rp12 miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor perusahaan sawit dan pertambangan Galian C. 

Bersama 16 pimpinan perusahaan sawit di Jakarta, disepakati peningkatan kontribusi pajak dari sektor air permukaan dan Galian C, dari yang sebelumnya hanya sekitar Rp300 juta per tahun menjadi Rp12 miliar.

“Kami butuh kontribusi perusahaan, dan perusahaan pun butuh dukungan regulasi dan keamanan dari pemerintah. Ini saatnya kita buka lembaran baru,” ujar Gubernur Suhardi Duka.

Baca juga: Seribu Lebih Anak di Mamuju Tengah Masuk Kategori Stunting, Sulbar Tertinggi di Sulawesi

Baca juga: Jamu Bali United di Stadion Bj Habibie Parepare, PSM Makassar Fokus Kejar Skor Kemenangan

Kesepakatan kenaikan kontribusi ini akan diatur secara resmi dalam koridor Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang berlaku. 

Pajak-pajak yang menjadi fokus meliputi pajak kendaraan operasional, bahan bakar industri, alat berat, air permukaan, serta pajak Galian C.

"Selama ini, banyak potensi PAD yang hilang karena kurangnya musyawarah awal. Ada yang sudah membayar, tapi ada pula yang belum sesuai ketentuan. Sekarang kita duduk bersama, semua transparan," tambah SDK.

Pihak perusahaan pun menyambut baik langkah ini. 

Perwakilan PT Astra menyampaikan komitmennya untuk memenuhi target kontribusi yang disepakati, selama mekanisme pelaporan dan tarif dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulbar dan seluruh pimpinan perusahaan sawit. MoU ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pajak daerah berbasis kemitraan (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved