Mamuju Tengah
Niat Bantu Wanita, Pria di Mateng Nekat Tikam 'Penguntit' Pakai Badik, Diancam 5 Tahun Bui
Hizkia mengatakan, korban dituduh oleh si wanita selalu diikuti (dinkuntit) oleh pria hingga ia merasa terancam atau merasa takut.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU TENGAH - Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria berinisial NS atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Topoyo.
Insiden yang dipicu motif "membela wanita" ini mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di lengan akibat senjata tajam jenis badik.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mateng, Ipda Hizkia Reinhard, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pelaku kini terancam hukuman atas pasal penganiayaan.
"Motifnya wanita," jelas Hizkia kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (6/5/2025).
Hizkia mengatakan, korban dituduh oleh si wanita selalu diikuti (dinkuntit) oleh pria hingga ia merasa terancam atau merasa takut.
Kejadian ini pun diketahui, oleh teman lelaki si wanita hingga ia mendatangi lekaki penguntit dan langsung melakukan penganyiaan.
Si pria menguntit ini pun mengakui, dia telah melakukan hal demikian yang membuat wanita ini merasa risih dan tidak nyaman atas perbuatan lelaki itu.
"Maka dari itu, pelaku tak terima dan hendak membela si wanita, karena merasa risih atas kelakuan korban yang beberapa hari terakhir selalu menguntit wanita ini," ujarnya.
Baca juga: Sherly Laos, dari IRT & Pebisnis Jadi Gubernur Perempuan Pertama Gigih Membangun Maluku Utara
Baca juga: Putra Pejuang Sulbar Alm. Arifin Nurdin Raih Cumlaude Terbaik Magister Hukum Undip
"Pelaku diduga berteman baik dengan si wanita," sambungnya.
Namun terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga si pelaku mendatangi korban melakukan penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik.
Atas insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk bagian lengan kanan belakang akibat ditikam.
Adapun barang bukti diamankan polisi yakni badik dan baju kaos korban.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mateng.
Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara. (*)
UMKM di Mamuju Tengah Manfaatkan Kompleks KTM Tobadak Berjualan, Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
Baru Diperbaiki, Bocil Duduki Landmark Tugu BKM Mamuju Tengah, PUPR Akan Pasang Papan Larangan |
![]() |
---|
12 Tahun Mengabdi di BPBD, Hudrawi Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.