Mamuju Tengah

Niat Bantu Wanita, Pria di Mateng Nekat Tikam 'Penguntit' Pakai Badik, Diancam 5 Tahun Bui

Hizkia mengatakan, korban dituduh oleh si wanita selalu diikuti (dinkuntit) oleh pria hingga ia merasa terancam atau merasa takut. 

Editor: Abd Rahman
Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com
PELAKU PENGANIAYAAN - NS pelaku penganiayaan saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidum Satreskrim Polres Mateng di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU TENGAH - Polres Mamuju Tengah mengamankan seorang pria berinisial NS atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Topoyo. 

Insiden yang dipicu motif "membela wanita" ini mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di lengan akibat senjata tajam jenis badik. 

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mateng, Ipda Hizkia Reinhard, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pelaku kini terancam hukuman atas pasal penganiayaan.

"Motifnya wanita," jelas Hizkia kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (6/5/2025).

Hizkia mengatakan, korban dituduh oleh si wanita selalu diikuti (dinkuntit) oleh pria hingga ia merasa terancam atau merasa takut. 

Kejadian ini pun diketahui, oleh teman lelaki si wanita hingga ia mendatangi lekaki penguntit dan langsung melakukan penganyiaan.

Si pria menguntit ini pun mengakui, dia telah melakukan hal demikian yang membuat wanita ini merasa risih dan tidak nyaman atas perbuatan lelaki itu.

"Maka dari itu, pelaku tak terima dan hendak membela si wanita, karena merasa risih atas kelakuan korban yang beberapa hari terakhir selalu menguntit wanita ini," ujarnya.

Baca juga: Sherly Laos, dari IRT & Pebisnis Jadi Gubernur Perempuan Pertama Gigih Membangun Maluku Utara

Baca juga: Putra Pejuang Sulbar Alm. Arifin Nurdin Raih Cumlaude Terbaik Magister Hukum Undip

"Pelaku diduga berteman baik dengan si wanita," sambungnya.

Namun terjadi cekcok antara pelaku dan korban sehingga si pelaku mendatangi korban melakukan penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan pelaku menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik.

Atas insiden tersebut, korban mengalami luka tusuk bagian lengan kanan belakang akibat ditikam.

Adapun barang bukti diamankan polisi yakni badik dan baju kaos korban.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mateng.

Pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved