Berita Polman
Yayasan Peduli Kemanusiaan Soroti Vonis Ringan Oknum ASN Pelaku Asusila di Polman
Selain itu, menurutnya sangat merugikan pihak korban baik secara psikologis, trauma, maupun masa depannya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ketua Divisi Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Yayasan Peduli Kemanusiaan (Peka) Dwi Bintang Fajar menyoroti vonis ringan terhadap oknum ASN inisial AG pidana asusila di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jumat (2/5/2025).
Menurut Dwi, vonis tersebut terlalu ringan dan tidak memberi efek jera kepada terdakwa.
Selain itu, menurutnya sangat merugikan pihak korban baik secara psikologis, trauma, maupun masa depannya.
Dwi menyebut putusan majelis hakim sangat tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak serta undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: ASN Polman Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
"Putusannya jauh dari ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun sesuai amanah undang-undang," kata Dwi kepada wartawan.
Dia menyebut putusan itu tentunya akan menggiring opini terhadap calon pelaku lain bahwa hukuman yang akan didapatkan jika berbuat demikian kelak akan ringan, tidak seperti amanah undang-undang.
Sehingga pelaku, kata Dwi, tidak akan berpikir dua kali untuk melakukan hal yang sama.
"Kami berharap hakim bisa meninjau ulang kembali putusan-Nya terlepas dari adanya proses damai antara pihak orangtua korban dengan pelaku," ungkapnya.
"Karena setahu kami, proses damai tidak memengaruhi hasil hukuman, khususnya di kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban," tegas Dwi.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Polewali menjatuhkan vonis hukuman satu tahun tiga bulan terhadap AG, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (30/4/2024).
AG merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Pembacaan vonis berlangsung di ruang sidang utama PN Polewali Jl. Muh. Yamin, Kelurahan Pekkabata, digelar secara terbuka.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Polman menuntut terdakwa AG pidana 12 tahun penjara.
AG ditangkap polisi usai ketahuan mencabuli bocah berusia sembilan tahun di salah satu desa Kecamatan Alu pada Juli 2024.
Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua PN Polewali Jusdi Purnawan dan dua hakim anggota.
| Cerita Anak SD di Polman, Bungkus MBG Dibawa Pulang ke Rumah untuk Ibu dan Adiknya |
|
|---|
| Pemuda di Wonomulyo Polman Diserang 4 OTK, Korban Alami Luka Sabetan Parang |
|
|---|
| Muhammad Dinar Jadi Anggota DPRD Polman Gantikan Nurbaeti Meninggal Dunia |
|
|---|
| Satpol PP Polman Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pinggir Jalan Poros |
|
|---|
| Klarifikasi Pertamina Terkait Pemberitaan Sidak Kemenham di SPBU Polewali Mandar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Aktivis-pemerhati-anak-Dwi-Bintang-Fajar-7.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.