Berita Polman

Yayasan Peduli Kemanusiaan Soroti Vonis Ringan Oknum ASN Pelaku Asusila di Polman

Selain itu, menurutnya sangat merugikan pihak korban baik secara psikologis, trauma, maupun masa depannya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Aktivis pemerhati anak Dwi Bintang Fajar saat ditemui di rumah perlindungan anak Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (13/7/2023). 

Jusdi Purnawan menerangkan keadaan meringankan dalam kasus ini karena adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Sementara keadaan memberatkan lantaran korban, bocah sembilan tahun, mengalami trauma.

"Terdakwa perbuatan cabul, sebagaimana dalam surat dakwaan, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta," terang hakim ketua, Jusdi Purnawan saat pembacaan vonis.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara kurungan penjara tiga bulan," ungkapnya.

Usai pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan pengacaranya untuk menerima atau banding atas vonis ini.

Terdakwa menerima vonis tersebut, disampaikan langsung lewat pengacaranya dalam ruang persidangan.

Sementara itu, JPU Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kita koordinasikan dulu sama pimpinan, tapi kita pastikan akan banding, karena tuntutan 12 tahun, putusan 1 tahun tiga bulan, sangat tidak adilkan," ungkap Yasin Wawo kepada wartawan.

Jaksa diberi kesempatan oleh PN Polewali untuk mengajukan banding atau tidak dalam kurun waktu selama satu pekan usai pembacaan vonis.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved