Berita Sulbar
Pekerja Meninggal, Disnaker Sulbar Ancam Sanksi Jika Ada Pelanggaran di PLTU Belang-belang Mamuju
kecelakaan kerja tragis terjadi di PT. REKIND DAYA MAMUJU di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belang-Belang mengakibatkan karyawan meninggal.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bergerak cepat merespons kecelakaan kerja tragis yang terjadi di PT. REKIND DAYA MAMUJU, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belang-Belang.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang karyawan Muhammad Takdir (24), yang berprofesi sebagai Helper Maintenance meninggal dunia (MD).
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Majene Ciduk Pengedar Narkoba di Rumahnya, Ini yang Diamankan
Baca juga: Dikunjungi KPU Pasangkayu, Bupati Yaumil Janji Dukung Kelancaran Tahapan Pilkada
Menyikapi kejadian nahas ini, Pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulbar Iskandar Anggar Kusuma mengatakan, akan melakukan investigasi menyeluruh untuk penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa seorang Helper Maintenance akibat tertimbun longsor batu bara di dalam bunker.
"Sudah ada perintah, kami akan melakukan investigasi secara komprehensif terkait kecelakaan kerja di PLTU Belang-Belang. Tim kami akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat," ujar Iskandar Anggar Kusuma kepada wartawan Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/4/2025).
Lanjut Iskandar mengatakan, Investigasi ini akan mencakup pemeriksaan terhadap keselamatan kerja perusahaan, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pekerjaan di area berisiko, Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan, serta faktor-faktor lain yang mungkin berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
"Jika dalam investigasi ditemukan adanya indikasi kelalaian atau pelanggaran perusahaan, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"terangnya.
Disnaker Sulbar menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Sulawesi Barat mematuhi peraturan perundang-undangan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sebelumnya, kecelakaan kerja tragis terjadi di PT. REKIND DAYA MAMUJU di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Belang-Belang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia, Senin (28/4/2025).
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.10 WITA.
Korban diketahui bernama Muhammad Takdir (24), yang berprofesi sebagai Helper Maintenance.
Kapolsek Kalukku Iptu Makmur mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat korban sedang bertugas dan mendapati adanya penggumpalan batu bara di dinding bunker.
Gumpalan tersebut menghambat suplai batu bara ke unit pembakaran.
Korban kemudian berinisiatif masuk ke dalam bunker untuk membersihkan dinding-dinding tersebut.
"Saat korban membersihkan gumpalan batu bara, tiba-tiba terjadi longsor material yang ia bersihkan. Akibatnya, korban tertimpa dan tertimbun," jelas Iptu Makmur kepada wartawan Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025). (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Rp352,8 Juta Disalurkan Pemprov Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3.000 Nelayan Sulbar |
![]() |
---|
79 KK Miskin Ekstrem di Desa Tasokko Mateng Masing-masing Diberi Rp2 Juta dari Pemprov |
![]() |
---|
Pemprov Sulbar Kucurkan Rp967 Juta untuk Tambahan Penghasilan Perangkat Desa di Majene |
![]() |
---|
Dana PUPR Rp291 Miliar ke Sulbar, Perbaikan Jembatan Karema Mamuju Rp27 Miliar |
![]() |
---|
Jawaban Gubernur atas Ranperda APBD 2026 Disetujui Fraksi, DPRD Sulbar Siapkan Jadwal Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.