CPNS 2024

Gegara Tak Mau Ditempatkan Jauh 1.967 CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Langsung Kena Sanksi

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan alasan yang disampaikan para peserta mulai dari lokasi penempatan terlalu jauh, alasan kesehatan

Editor: Abd Rahman
istemewa
ILUSTRASI CPNS - Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 menuai kekecewaan dan kebingungan di kalangan peserta yang telah dinyatakan lulus, Salah seorang CASN 2024 Yusuf Waliyyu mengatakan, saat ini banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan. Sebelumnya, mereka mengandalkan jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu TMT (Terhitung Mulai Tanggal) April 2025 dan penerbitan SK pada Mei 2024. 

Sebanyak 131 orang mengundurkan diri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 121 CPNS dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengingatkan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi dapat dikenakan konsekuensi.

"Sanksi yang mungkin diberikan adalah larangan untuk berpartisipasi dalam seleksi CASN pada periode selanjutnya,” kata Rini.

Sebagai langkah antisipasi ke depannya, Kemenpan RB dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), BKN, serta instansi terkait lainnya disebut akan memperkuat sistem rekrutmen ASN. Penguatan ini mencakup seluruh proses rekrutmen, mulai dari pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, hingga pengangkatan.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan alasan yang disampaikan para peserta mulai dari lokasi penempatan terlalu jauh, alasan kesehatan, hingga pendapatan terlalu kecil.

Menurut Zudan, CPNS yang mundur dengan alasan penempatan terlalu jauh mencapai 1.967 orang.

Sedangkan 320 CPNS mengaku mundur karena terkendala izin keluarga.

Kemudian, ada CPNS yang mundur karena merawat orang tua sakit (156 orang), menempuh studi S2 atau S3 (44), alasan kesehatan (21), terikat kontrak kerja (13), salah pilih formasi (11), kesehatan pasangan (10), tidak bisa memenuhi kelengkapan dokumen (6), merasa tidak berhak lulus (6), upah tak sesuai ekspektasi (3).(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved