CPNS 2024

Gegara Tak Mau Ditempatkan Jauh 1.967 CPNS Pilih Mengundurkan Diri, Langsung Kena Sanksi

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan alasan yang disampaikan para peserta mulai dari lokasi penempatan terlalu jauh, alasan kesehatan

Editor: Abd Rahman
istemewa
ILUSTRASI CPNS - Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 menuai kekecewaan dan kebingungan di kalangan peserta yang telah dinyatakan lulus, Salah seorang CASN 2024 Yusuf Waliyyu mengatakan, saat ini banyak CASN yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan. Sebelumnya, mereka mengandalkan jadwal pengangkatan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu TMT (Terhitung Mulai Tanggal) April 2025 dan penerbitan SK pada Mei 2024. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Mimpi menjadi abdi negara bagi ribuan CPNS 2024 pupus setelah mereka memilih mengundurkan diri akibat kebijakan penempatan yang berbeda. 

Kini, konsekuensi lebih lanjut menanti, dengan ancaman larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan membayangi langkah mereka.

Ada 1.967 CPNS tahun 2024 (12 persen) yang lolos telah mengundurkan diri.

Keputusan itu diambil setelah mereka terkena kebijakan optimalisasi formasi.

Dalam akun instagram @bkngoidofficial telah memberikan peringatan kepada CPNS yang sudah dinyatakan lolos akan diberikan sanksi.

Sanksi itu berupa sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

"Jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri," demikian keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya di Instagram @bkngoidofficial, Rabu (23/4/2025).

Seperti apa sanksi dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024?

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya."

Demikian isi PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2)

Baca juga: Pengangkatan CPNS Juni 2025, BKD Sulbar Minta Lengkapi Dokumen Sebelum Finalisasi

Baca juga: SDK Minta ASN Tingkatkan Kolaborasi Tekan Kemiskinan dan Stunting, Lupakan Perbedaan di Pilkada

Data dari BKN, ada 16.167 pendaftar CPNS terkena kebijakan optimalisasi formasi.

Hingga pada 17 April 2025, penetapan NIP telah dilakukan pada CPNS di 374 instansi dari 542 instansi.

Berdasarkan data BKN, instansi tempat paling banyak CPNS mengundurkan diri adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jumlah CPNS yang mundur dari kementerian tersebut mencapai 640 orang.

BKN pun mencatat sebanyak 575 CPNS mengundurkan diri dari formasi di Kementerian Kesehatan. Sedangkan 154 orang mengundurkan diri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved