RSUD Sulbar Tolak Pasien

Keluarga Korban Lakalantas di Mamuju Dapat Santunan Rp50 Juta dari Jasa Raharja, Diberi Hari Ini

Santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor: Ilham Mulyawan
Aco
Pasien Ditolak RSUD Sulbar - Korban kecelakan Hendra saat tiba di RS Bhayangkara Mamuju, Senin (21/4/2025). Hendra dilarikan ke RSUD Sulawesi Barat dalam kondisi kritis menggunakan mobil pickup sekitar pukul 17.21 WITA. 

Gubernur Sulbar mengaku menyesali adanya kejadian tersebut. Dia menegaskan akan mengevaluasi seluruh pejabat yang ada di RSUD Sulbar itu termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) nya. 

"Saya menyesalinya dan akan mengevaluasi seluruh pejabat yg ada di rumah sakit regional termasuk SOP-nya. Kejadian ini tidak boleh terjadi di setiap institusi pemerintah," tegasnya.

SDK sapaan akrabnya juga menuturkan, sesungguhnya ia bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga ingin gerak cepat menata pejabat di Sulbar namun terhambat oleh regulasi. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved