Berita Sulbar

Gubernur Sulbar Ultimatum Kendaraan Plat DD Ganti ke Plat DC Jika Dipakai Cari Nafkah

SDK menyoroti masih banyaknya kendaraan yang berdomisili atau mencari penghidupan di Sulbar namun tetap menggunakan pelat luar daerah, seperti DD dan

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Pajak Asli Daerah - Gubernur Sulbar Suhardi Duka, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, pada Rabu (23/4/2025). SDK menyoroti masih banyaknya kendaraan yang berdomisili atau mencari penghidupan di Sulbar namun tetap menggunakan pelat luar daerah, seperti DD dan lainnya. Ia meminta agar pemilik kendaraan segera mengganti pelatnya menjadi DC. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya penertiban kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor DC (kode wilayah Sulbar). 

Hal ini disampaikannya seusai menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulawesi Barat di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, pada Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Cerita Warga Campalagian Polman Cuan Jutaan Rupiah dari Budidaya Lebah Trigona

Baca juga: BESOK! 1.500 Kepala Desa Bertemu Menteri Koperasi di Polman, Bahas Koperasi Merah Putih

SDK menyoroti masih banyaknya kendaraan yang berdomisili atau mencari penghidupan di Sulbar namun tetap menggunakan pelat luar daerah, seperti DD dan lainnya. 

Ia meminta agar pemilik kendaraan segera mengganti pelatnya menjadi DC.

“Saya minta kendaraan yang menggunakan jalan di Sulbar tapi masih berpelat selain DC, baik DD atau lainnya, segera diganti,” tegas SDK.

Ia bahkan memperingatkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini bisa saja tidak dilayani saat mengurus administrasi tertentu.  

“Hati-hati, kalau mau urus sesuatu bisa saja tidak dilayani,” lanjutnya.

Selain soal pelat kendaraan, SDK juga menyinggung kendaraan dinas berpelat merah yang belum membayar pajak. 

Ia meminta adanya kesadaran dari instansi terkait untuk segera melunasi kewajiban tersebut.

“Saya akan perintahkan agar kendaraan dinas atau pelat merah segera membayar pajaknya,” ujarnya.

Penertiban ini, menurut SDK, adalah bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat. 

Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved