Randis Pemprov

Hari Ini Batas Akhir Pengembalian Randis Pemprov Sulbar Dikuasai Mantan Pejabat dan Pensiunan

Penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga

Editor: Ilham Mulyawan

TRIBUN-SULBAR.COM - Hari ini, Jumat 18 April 2025 adalah hari terakhir atau deadline yang ditetapkan Pemprov Sulawesi Barat, kepada mantan pejabat dan pensiunan untuk segera mengembalikan Kendaraan dinas (Randis) yang mereka kuasai hingga akhir jabatan, namun tidak dikembalikan.

"Penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.  

"Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing," tegas Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail.

Proses penarikan yang dimulai sejak 10 April 2025 telah menunjukkan progres. 

Baca juga: Datsun Go Berisi 6 Jeriken Minyak Nilam Terbakar di Majene Pemilik Awalnya Cium Bau Hangus di Dasbor

Baca juga: Adu Banteng dengan Truk, Sopir Angkot di Majene Tewas

Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak operasional dan ada yang tidak.  

"Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi," jelasnya.  

"Pada Jumat, 18 April nanti, kami akan memverifikasi kendaraan yang sudah kembali. Pendekatan kami bersifat soft dan humanis," terang Herdin. 

Pihak pemrov Sulbar akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Barat, yang diperintahkan menarik kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak, mulai mantan pejabat hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penarikan berdasarkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan, termasuk satu unit Toyota Camry dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dan tiga unit sepeda motor.

Rusak Parah

“Ban, velg, turbo dan jok sudah tidak ada. Mobil dalam kondisi rusak parah,” ungkap Pengurus Barang Dinas Perkebunan Sulbar, Idrus Saidil, saat ditemui di Kantor Dinas Perkebunan, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (16/4/2025).

Idrus mengatakan,kendaraan dinas tersebut sebelumnya dikuasai oleh mantan Kepala Dinas Perkebunan. 

Namun ia engan menyebutkan nama mantan pejabat tersebut.

Saat menarik, pihaknya bahkan harus membuat surat pernyataan kondisi kendaraan sebelum menariknya. 

“Katanya ban milik pribadi, jadi diambil kembali. Sisanya diklaim hilang,” ujar Idrus.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mobil ini memiliki nilai sebesar Rp 411 juta. 

Penarikan randis dari mantan pejabat dan pensiunan ASN ini memang berdasarkan perintah gubernur dan wakil gubernur sulbar.

Saat penarikan, kondisi kendaraan dinas (Randis) milik Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat merek Ford Ranger 4x4 sangat memprihatinkan.

Kondisinya sudah tidak layak jalan.

Banyak sparepartnya dipreteli alias idak lengkap lagi.

Randis keluaran 2011 itu tak lagi punya empat roda.

Menyisakan dasbor saja dan tuas transmisi.

Selain Ford tersebut, dua unit lainnya yang berhasil diamankan adalah Toyota Kijang Innova tahun 2005 dan Daihatsu Pick Up tahun 2015.

Seluruh kendaraan kini telah diparkir di halaman Kantor Dinas Perkebunan Sulbar.

Idrus menambahkan, total randis yang masih dikuasai pihak lain mencapai enam unit lima mobil dan satu motor. 

Satu kendaraan sedang dalam proses penarikan dari Palu, sementara satu mobil lainnya belum diketahui keberadaannya.

Semenytara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Sulbar, Suharnani Kahir, mengungkapkan bahwa BPK mencatat ada enam unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang tidak berada dalam penguasaan dinas. 

Dari jumlah tersebut, tiga mobil telah berhasil ditarik kembali.

Adapun kendaraan yang berhasil ditarik yakni Jeep Ford Ranger pengadaan 2012 senilai Rp336.583.150, Jeep Ford Ranger pengadaan 2013 senilai Rp337.080.000, dan Jeep Ford Ranger pengadaan 2013 senilai Rp337.080.000  

"Mobil-mobil ini diambil dalam kondisi rusak. Saat itu, mantan kepala dinas mengizinkan pihak yang bersangkutan untuk memperbaiki kendaraan tersebut," ujar Suharnani saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan, satu dari tiga mobil sempat diperbaiki dan berfungsi dengan baik, namun kembali mengalami kerusakan. 

Dua lainnya kini terparkir di Mess Sulbar, Badan Penghubung Makassar, karena kondisinya yang sudah tidak bisa diperbaiki. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved