Kasus Uang Palsu UIN

Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar

Dia membantah soal tudingan dirinya sebagai otak uang palsu tersebut Menurut Annar, jangan mengadili sebelum adanya putusan pengadilan.

Editor: Abd Rahman
Tribun Timur
TERSANGKA UANG PALSU - Tersangka Uang Palsu. Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Tersangka kasus uang palsu UIN Makassar Annar Salahuddin Sampetoding enggan disebut menjadi otak kejahatan uang palsu.

Ia meminta agar menghargai asas praduga tak bersalah.

"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," kata Annar Salahuddin Sampetoding usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)

Dia membantah soal tudingan dirinya sebagai otak uang palsu tersebut 

Menurut Annar, jangan mengadili sebelum adanya putusan pengadilan.

Dia mengaku tidak mengetahui apa-apa soal uang palsu tersebut.

"Saya tidak tahu apa-apa. Tolong hargailah," ucapnya

Ditanyai soal pabrik uang palsu di rumahnya di Jl Sunu, Makassar, Annar membantah hal terse.

"Tidak ada, bohong semua itu. Tidak ada itu, bohong semua itu (pabrik di rumah saya)," jawab Annar

Sebelumnya diberitakan, Penyidik melimpahkan tersangka utama uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)

Pengakuan Annar alahuddin Sampetoding  :

Tersangka utama kasus uang palsu UIN Makassar Annar Salahuddin Sampetoding, mengakui mesin cetak yang diduga digunakan mencetak uang palsu adalah miliknya.

Hal itu diakui Annar Sampetoding saat ditanya oleh Kasi Pidum Kejari Gowa Sitti Nurdaliah di Kantor Kejari Gowa di  Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Kepada Jaksa, Annar mengatakan ia mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak di Jakarta.
Syahruna menerima uang senilai Rp300 juta untuk membeli mesin cetak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved