Citizen Reporter

Potret Derita Warga Lalampanua Akibat Tambang Galian C di Banua Adolang Majene

sejak aktivitas tambang ini bergulir, lahan perkebunan, tambak, hingga lingkungan hidup di sekitar lokasi menjadi korban yang tak berdaya.

Editor: Ilham Mulyawan
Asnawi For Tribun Sulbar
Tambang Galian C di Pamboang - Tambang galian C di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang dianggap merusak lingkungan, hingga berdampak pada usaha tambak milik warga sekitar 

Lebih jauh, lahan-lahan produktif yang dulunya menjadi kebun kelapa, pisang, kakao, dan berbagai tanaman pangan kini rusak karena tergerus aktivitas kendaraan berat dan pembangunan jalan jetty. Tanah yang dahulu subur kini berubah menjadi lapisan pasir bercampur lumpur yang tak lagi layak tanam.

Lebih menyakitkan, PT Cadas Industri Azelia Mekar membuka jalur untuk pembangunan jembatan jetty, sebuah fasilitas yang nantinya akan mengangkut hasil tambang ke kapal laut tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. 

Baik pihak Kelurahan Lalampanua maupun Kecamatan Pamboang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun surat resmi terkait pembangunan jalur tersebut. 

Padahal, jalur ini melintasi kawasan tambak warga. Proses pembukaan jalan menyebabkan abrasi kecil, pergeseran tanah, hingga rusaknya sistem irigasi tradisional yang selama ini digunakan oleh warga. 

Dampaknya, tambak-tambak menjadi tidak bisa difungsikan secara normal. Lebih buruk lagi, warga sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya. 

Dari hasil penelusuran WALHI Sulawesi Barat, bahkan beberapa pihak yang kami temui di instansi terkait pun mengaku tidak mengetahui apakah pembangunan jembatan jetty ini memiliki izin resmi atau tidak. 

Tidak ada kejelasan mengenai dokumen izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ataupun rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Masalah semakin pelik ketika kita bicara soal legalitas. Memang benar, perusahaan tersebut mengantongi SK IUP resmi. 

Tapi izin formal tidak serta-merta membenarkan aktivitas yang merusak ruang hidup warga dan lingkungan sekitar. 

Hukum dan kebijakan seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan untuk menjadi alat legitimasi perusakan.

Di banyak kasus di Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat, seringkali izin tambang dikeluarkan tanpa pertimbangan yang matang soal dampak ekologis dan sosialnya. 

Seolah-olah surat izin menjadi tiket bebas untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa batas. 

Padahal, setiap aktivitas pertambangan wajib melalui proses kajian lingkungan yang ketat, konsultasi publik, hingga persetujuan warga terdampak. 

Di kasus Banua Adolang ini, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan besar antara apa yang tertulis di atas kertas dengan realita yang dihadapi warga. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan, dan tidak ada pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

"Melihat berbagai dampak buruk yang ditimbulkan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Barat (WALHI Sulbar) dengan tegas menyatakan sikap menolak keberlanjutan aktivitas tambang ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved