Ijazah Palsu

Anggota KPU Mamuju Tengah Tersandung Kasus Ijazah Palsu Resmi Dipenjara, Vonis 3 Tahun

Antonius menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Imran Tri Kerwiyadi sempat tertunda karena bertepatan dengan bulan Ramadan. 

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Andhika
Ijazah Palsu - Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Jl. Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (14/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri Mamuju telah mengeksekusi Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Jl. Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (14/4/2025).

Eksekusi ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama 3 tahun, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar pada tanggal 6 Maret 2025.

Baca juga: Pemprov Sulbar Sudah Ambil 24 Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, yang Rusak Akan Dilelang

Baca juga: Jemaah Haji Pasangkayu Tahun 2025 Naik Bus ke Makassar Bukan Lagi Pesawat Karena Ini

"Kami telah mengeksekusi Imran Tri Kerwiyadi, yang merupakan terpidana kasus ijazah palsu dan anggota KPUD Mateng. Saat ini, yang bersangkutan telah dimasukkan ke dalam Rutan Mamuju untuk menjalani proses hukum," ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius.

Antonius menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Imran Tri Kerwiyadi sempat tertunda karena bertepatan dengan bulan Ramadan. 

"Kami dari pihak eksekutor Kejari Mamuju menghargai umat Muslim untuk beribadah selama bulan puasa, sehingga kami tidak melakukan pemanggilan paksa. Terpidana juga kooperatif saat dipanggil oleh tim eksekutor Kejari Mamuju," jelasnya.

Lebih lanjut, Antonius menambahkan bahwa terpidana memenuhi panggilan tim eksekutor Kejari Mamuju pada panggilan kedua.

"Pemanggilan paksa baru akan dilakukan setelah terpidana mangkir tiga kali dari panggilan tim eksekutor," ujarnya.

Imran Tri Kerwiyadi divonis oleh majelis hakim PN Mamuju karena terbukti meloloskan Haris Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah yang maju dalam Pilkada 2024, yang terbukti menggunakan ijazah palsu.

Dalam kasus ijazah palsu Pilkada Mamuju Tengah ini, dua orang telah ditahan, yaitu mantan calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Sinring, dan anggota KPUD Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi.

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved