Kendaraan Dinas

Pemprov Sulbar Sudah Ambil 24 Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat, yang Rusak Akan Dilelang

Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, mengusulkan agar seluruh kendaraan yang berhasil ditarik dikumpulkan di satu lokasi agar proses pemantauan lebih

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Suandi/Tribun-Sulbar.com
PENARIKAN RANDIS - Penampakan Randis Toyota Camry yang diduga ditarik dari mantan gubernur Sulbar, ABM, terparkir di halaman rumah jabatan Wakil Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Selasa (15/4/2025). Meski Bisyri tidak menyebutkan nama secara langsung, kuat dugaan mobil tersebut sebelumnya digunakan oleh Gubernur Sulbar periode 2017–2022, Ali Baal Masdar (ABM). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebanyak 43 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat masih dikuasai oleh mantan pejabat, pensiunan, hingga pihak lain yang tidak lagi berhak menggunakannya.

Per 15 April 2025, sudah terdapat 24 unit kendaraan yang berhasil dikembalikan, terdiri dari 11 mobil dan 13 sepeda motor. 

Baca juga: Pemprov Sulbar Peringatkan Eks Pejabat dan Pensiunan 18 April Semua Randis Harus Dikembalikan

Baca juga: 2 Warga di Wonomulyo Polman Cekcok Berujung Penganiayaan Perkara Ribut Soal Harga Batu Merah

Randis tersebut merupakan aset dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan, Badan Penghubung, RSUD, Biro Tata Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, dan Biro Umum.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut kini sudah dikembalikan ke OPD masing-masing, meskipun ada yang masih dalam kondisi baik dan sebagian lainnya rusak.

“Mereka, para penanggung jawab OPD, diberi batas waktu hingga 18 April untuk menarik kendaraan yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Herdin saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (15/4/2025).

Ia menambahkan, penarikan kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Untuk mempercepat proses, Satpol PP juga dilibatkan dengan pendekatan yang humanis.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, mengusulkan agar seluruh kendaraan yang berhasil ditarik dikumpulkan di satu lokasi agar proses pemantauan lebih terpusat.

“Dengan dilokalisasi, pak Wagub bisa lebih mudah memantau kondisi kendaraan tanpa harus keliling satu per satu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang sudah tidak layak pakai akan dilelang untuk mengembalikan nilai aset kepada keuangan daerah. 

Penilaian harga kendaraan nantinya akan dilakukan oleh Balai Penilai Aset.

“Kita akan undang Balai Penilai Aset untuk menaksir berapa nilai dari kendaraan tersebut sebelum dilakukan pelelangan,” tutup Natsir.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved