Berita Mamuju

Penuhi Tuntutan Warga Lebani, Anggota DPRD Sulbar Akan Tinjau Aktivitas Tambang Dusun Mepaang Mamuju

Ahyar mengungkapkan, ketika tuntutan dari masyarakat tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Ilham Mulyawan
Andika Firdaus
DEMO KANTOR DPRD - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Lebani saat audiensi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Lebani melakukan aksi demontrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis (10/4/2025).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan tambang yang dianggap melanggar peraturan karena menggunakan jalan umum di Dusun Mepaang, Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Mamuju.

Koordinator lapangan (Korlap) Ahyar mengatakan, bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat perusahaan tambang mengganggu aktivitas sehari-hari warga Desa Lebani.

"Ya tuntutan yang paling urgen yaitu jangan menggunakan jalan umum, karena dampaknya sangat berbahaya,"ujar Ahyar saat diwawancarai di kantor DPRD provinsi sulbar, Kamis (10/4/2025). 

"Pertama, membahayakan masyarakat yang ada di sana terutama anak sekolah SD, kedua menimbulkan polusi atau debu, ini akan menimbulkan penyakit, dan ketiga ya rumah warga di sana juga berdebu, bahkan kalau kita berpapasan debunya ke mana-mana dan tentunya membahayakan," ungkapnya.

Lanjut Ahyar mengatakan, bahwa izin dari perusahaan untuk menggunakan jalan tersebut itu cacat prosedural.

"Sepengatahuan saya izin yang dikeluarkan apapun itu harus ada persetujuan dari masyarakat, jadi modelnya konsultasi publik dilakukan oleh pihak perusahaan bahwa betul masyarakat ikut juga mengikuti izin ini, tetapi itu tidak pernah dilakukan,"ungkapnya.

Ahyar mengungkapkan, ketika tuntutan dari masyarakat tidak dipenuhi, ia akan menempuh jalur hukum.

"Namun ketika APH tidak mengindahkan maka masyarakat yang bergerak dan ini akan menimbulkan konflik sosial yang mungkin lebih besar,"terangnya.

Baca juga: Ular Piton 2,5 Meter Ditangkap Usai Mangsa Ayam Warga Topoyo Mateng, Petugas Kembalikan ke Habitat

Baca juga: Bupati Ungkap CJH Mamuju Minta Difasilitasi Pesawat ke Makassar, Sutinah: Kami Terbatas Anggaran

Ia berharap pemerintah bisa memberikan atensi terhadap tuntutan masyarakat Dusun Mepaang, Desa Lebani.

"Bukan tambangnya yang kami tolak tapi penggunaan jalannya, karena betul-betul menimbulkan dampak yang buruk,"ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Suraidah Suhardi mengatakan, saat ini kami akan mengatur jadwal untuk melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.

"Insya Allah, Minggu depan kami melakukan pengecekan,"

Suraidah mengimbau kepada masyarakat tetap menjaga wilayahnya dari hal yang tidak diinginkan.

"Dan untuk pihak perusahaan juga agar adaptif terhadap apa yang menjadi masukan masyarakat dan tidak alergi dengan masyarakat, serta tidak menimbulkan konflik," tutupnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved