Berita Sulbar

Wagub Sulbar Minta OPD Tindak Tegas ASN Absen dan Telat Ngantor Hari Pertama Kerja Usai Libur

Ia menekankan bahwa setiap OPD bertanggungjawab penuh terhadap kehadiran pegawainya.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
HARI PERTAMA BERKANTOR - Wagub Sulbar Salim S Mengga saat ditemui di gedung DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Rabu (8/4/2025). Ia menegaskan pentingnya penegakan disiplin di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menindak tegas ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja pascalibur lebaran. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Salim S Mengga, menegaskan pentingnya penegakan disiplin di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menindak tegas ASN tidak hadir di hari pertama kerja pascalibur lebaran.

Pernyataan itu disampaikan Salim usai memimpin apel perdana pascalebaran di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (8/4/2025).

Baca juga: Wakil Bupati Majene Soroti Kondisi Kantor OPD, WC Jorok, Berkas Menumpuk, dan Ruangan Tak Terurus

Baca juga: Sidak Kantor OPD, Wagub Sulbar Salim ke Kadis-ASN DTPHP: Jangan Bohongi Atasan dengan Laporan Palsu

Menurut pensiunan Mayjen TNI AD itu, apel perdana merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kedisiplinan ASN setelah libur panjang.

Ia menekankan bahwa setiap OPD bertanggungjawab penuh terhadap kehadiran pegawainya.

"Yang tidak hadir harus dipertanggungjawabkan OPD masing-masing. Nanti OPD yang memberikan sanksi," ujarnya.

Salim juga menyinggung soal penutupan gerbang masuk Kompleks Perkantoran Gubernur pada pukul 7:45 WITA.

Menurutnya, kebijakan itu adalah bagian dari upaya penegakan disiplin yang telah diberitahukan sebelumnya kepada seluruh ASN.

"Sudah diumumkan yang terlambat akan ditutupkan gerbang. Itu harus menjadi catatan OPD yang ada," tegasnya.

Salim berharap dengan ketegasan ini, pelayanan publik dapat berjalan optimal dan ASN bisa menjadi teladan dalam hal kedisiplinan.

Sementara, Plh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail meminta kepala OPD melaporkan kehadiran ASN di hari pertama hingga hari ketiga kerja.

"Kepala OPD wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April," kata Herdin.

Menurutnya, ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi pemotongan  Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) sebesar 10 persen per hari.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved