Berita Mamasa

Dua Warga Bertetangga di Desa Rantetanga Mamasa Ribut Soal Hewan Peliharaan, Didamaikan Secara Adat

Kejadian tersebut memicu kemarahan Mama Sambo, yang kemudian menegur Mama Aru dengan kata-kata yang dianggap kasar. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamasa
PROBLEM SOLVING KASUS PERSELISIHAN WARGA - habinkamtibmas Polsek Mamasa, Brigpol Mahendra, berhasil mengawal proses penyelesaian sengketa antara dua warga Desa Rantetanga, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yakni Mama Aru’ dan Mama Sambo, melalui kegiatan problem solving dan pengamanan pada 4 April 2025. Konflik yang sempat memanas itu berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan lembaga adat setempat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua warga bertetangga di Desa Rantetanga, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat didamaikan secara adat, setelah sebelumnya bertengkar karena masalah hewan peliharaan.

Kedua warga itu didamaikan di Kantor Desa Rantetanga pada Jumat (4/4/2025) lalu.

Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa, Brigpol Mahendra mengatakan awal permasalahan antara Mama Aru dan Mama Sambo, awalnya dipicu ketegangan keduanya, seelah hewan peliharaan Mama Aru yakni anjing dan ayam, kerap masuk ke dapur milik Mama Sambo. 

Kejadian tersebut memicu kemarahan Mama Sambo, yang kemudian menegur Mama Aru dengan kata-kata yang dianggap kasar. 

Perasaan tersinggung membuat Mama Aru kemudian membawa permasalahan tersebut ke lembaga adat untuk dicari solusinya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Rantetanga, lembaga adat memutuskan bahwa tidak ada pihak yang sepenuhnya salah atau benar. 

Sebagai keluarga dan tetangga, keduanya diberi wejangan agar lebih menjaga sikap dan tutur kata demi terciptanya keharmonisan. 

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama menanggung denda adat sebagai simbol pemulihan hubungan dan persaudaraan.

Baca juga: 12 Warga Tewas Konflik Bersenjata Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya Papua, KKB Ikut Menembak

Baca juga: Tidur Pulas, Dua Handphone Warga Desa Samsundu Polman Dicuri Kerugian Rp7,5 Juta

"Keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diperdebatkan lagi. Namun, jika ada pihak yang merasa tidak puas, mereka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua belah pihak akhirnya menerima hasil musyawarah dengan lapang dada dan menandai perdamaian mereka dengan saling berjabat tangan," ujar Mahendra. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved