Berita Polman

Inspektorat Polman Temukan Kerugian Negara di APBD Polman 2024 Capai Rp 1,1 Miliar, Ini Komponennya

Pembayaran honorarium yang tidak tepat, belanja perjalanan dinas, serta masalah tata usaha dan pertanggungjawaban belanja barang di beberapa sekolah.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
AUDIT OPD - Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifudin saat wawancara di ruang kerjanya, di Jl Pemuda, Kelurahan Madatte, Polewali, dia menyampaikan ada enam tim auditor untuk audit pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah (Pemda) Polman, Kamis (13/3/2025). erkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi ASN yang menunggak pada tahun 2024, Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah pembayaran SPPD tersebut dapat dilakukan pada tahun 2025.  

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) merilis temuan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahap awal tahun 2024 mencapai Rp 1,1 miliar, Jumat (14/3/2025).

Temuan itu melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Polman. 

Baca juga: Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Minta OPD Kurangi Kegiatan Tidak Perlu di Tengah Efisiensi

Baca juga: Inspektorat Sebut Utang Pemkab Polman Capai Rp 60 Miliar, Dimulai Tahun 2023

Temuan tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Pembayaran honorarium yang tidak tepat, belanja perjalanan dinas, serta masalah tata usaha dan pertanggungjawaban belanja barang di beberapa sekolah.

"Dari Rp 1,1 miliar lebih temuan BPK tahun 2024, sebagian besar sudah dikembalikan, sisa ada sekitar Rp 54 juta yang belum dibayarkan," ujar Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Syaifuddin kepada wartawan.

Dia menjelaskan  audit BPK masih berlangsung, dan bahkan tim Inspektorat Polman sendiri turut diaudit oleh BPK. 

Disebutkan saat ini Polman menghadapi tantangan besar, yakni persoalan defisit anggaran dan utang menumpuk.

Imbasnya mempengaruhi stabilitas keuangan daerah, lantaran dilanda defisit dan utang menumpuk.

Terkait dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bagi ASN yang menunggak pada tahun 2024, Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah pembayaran SPPD tersebut dapat dilakukan pada tahun 2025. 

"Bergantung pada kemampuan keuangan daerah, SPPD ini bisa dibayarkan, bisa juga tidak, karena kadang teman-teman di OPD kalau hanya satu yang diundang, yang datang lima orang. Tentu, SPPD untuk empat orang lainnya akan hangus," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved