Berita Regional

Fakta Mengejutkan Kasus Brigadir Ade Kurniawan Cekik Bayi Usia 2 Bulan, Status Asli DJP Terkuak

Terungkap fakta baru terkait geger kasus polisi di Semarang, Jawa Tengah bunuh bayi usia 2 bulan, terungkap status sang ibu.

Editor: Via Tribun
Tribun Sulbar / Ist
POLISI BUNUH ANAK - Ilustrasi polisi Polres Polman terlibat kasus narkoba. Terungkap fakta mengejutkan di balik pembunuhan bayi usia 2 bulan oleh anggota kepolisian Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan. 

Artanto juga memastikan, bayi yang menjadi korban pembunuhan adalah anak kandung dari Brigadir Ade.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK."

"Hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkapnya, Selasa.

Kendati demikian, motif dugaan pembunuhan terhadap AN oleh Brigadir Ade masih dalam penyelidikan.

"Soal motif masih didalami," tambahnya.

Baca juga: Profil AKBP Fajar Lukman, Kapolres Ngada Viral Diduga Cabuli 3 Anak, Harta Kekayaan Hanya Rp 14 Juta

Kronologi Kejadian

Adapun peristiwa dugaan pembunuhan bayi oleh ayah kandungnya itu terjadi pada Minggu (2/3/2/025).

Artanto menjelaskan kejadian bermula saat Brigadir Ade dan DJP hendak berbelanja.

DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir Ade untuk dijaga, sedangkan dirinya berbelanja.

Ketika bayi itu berada di tangan Brigadir Ade, terjadilah dugaan pembunuhan tersebut.

Setelah berbelanja, DJP kembali ke mobil dan mendapati bayinya sudah dalam kondisi yang tak wajar.

Baca juga: Beda Sikap 2 Menteri Prabowo soal Viral Kasus Minyakita, Budi Santoso Berkelit, Andi Amran Blusukan

Ia lantas membawa korban ke rumah sakit, tetapi nahas karena nyawa bocah itu tak terselamatkan.

"Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," ungkap Artanto, Selasa (11/3/2025).

DJP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jateng, Rabu (5/3/2/025).

Menindaklanjuti laporan itu, Artanto mengatakan telah mengamankan Brigadir AK untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Sementara itu, tentang tindakan pidana masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved