Tunjangan Hari Raya

Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN, Cair Minggu Depan?

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

Editor: Ilham Mulyawan
kompas.com
HITUNG UANG - Seorang pegawai sedang menghitung jumlah Tunjangan Hari Raya yang akan dibayarkan oleh perusahaan. Pemerintah memastikan akan membayarkan THR untuk ASN, sebanyak Rp50 triliun telah disiapkan 

TRIBUN-SULBAR.COM -  Tunjangan ari aya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara ASN) dan gaji ke-13.

THR ASN 2025 dan THR Pensiunan tahun 2025 diperkirakan cair tanggal 20 Maret 2025, aau diperkirakan pekan depan.

Tak hanya ASN saja, namun THR para pensiunan dan juga TNI-Polri juga akan cair.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan untuk pencairan THR Pensiunan 2025 dan PNS TNI-Polri akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani di Istana, Jakarta, Selasa (4/3/2025) seperti dilansir kontan.co.id. 

Saat ditanya apakah THR itu cair 100 persen atau tidak, Sri Mulyani tidak menjawab. "Nanti saja ya," ucapnya.

Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.

Anggaran THR PNS berasal dari APBN.

Baca juga: Pakai Sabu, Tiga Pemuda Asal Donggala Ditangkap di Pasangkayu Ditemukan Pirex Hingga Alat Isap

Baca juga: Truk Tangkinya Tabrak Petugas Kebersihan di Majene Hingga Tewas, Pertamina Ngaku Sedang Investigasi

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sesuai aturan tersebut, pembayaran THR PNS dan ASN lainnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan demikian, THR PNS dan ASN tahun 2025 ini diperkirakan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Pencairan THR tersebut bertujuan agar para ASN bisa memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Besaran THR Pensiunan PNS 2025 yang Diterima Serta Mekanisme Pencairannya dan Surya.co.id di artikel berjudul Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI-Polri Segera Diumumkan, Anggaran Naik Jadi Rp 50 Triliun:

- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

-Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

-Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008 

Mekanisme Pencairan THR Pensiunan

Untuk mekanisme pencairan THR Pensiunan PNS di tahun 2025 ini akan sedikit berbeda dengan pencairan gaji di bulan-bulan biasa.

Maka dari itu, bagi para pensiunan PNS, penting untuk memahami mekanisme pencairan THR ini.

Para pensiunan disarankan untuk menghubungi instansi terkait atau mencari informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan informasi penting mengenai THR ini.

Khusus untuk pensiunan yang menerima gaji pokok dari APBN, THR yang diberikan akan mencakup semua tunjangan yang melekat pada gaji pokok mereka.

Sementara itu, untuk pensiunan dari instansi pemerintah daerah, besaran THR dapat berbeda-beda tergantung pada kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Untuk itu, penting pensiunan PNS untuk memastikan data pada rekening penerima pensiun tetap aktif dan tidak ada perubahan.

Hal ini penting karena THR akan disalurkan melalui rekening yang sama dengan penerimaan pensiun bulanan.

Perkiraan pembayaran THR PNS 

Pembayaran THR PNS tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun 2024.

Pasalnya, tidak ada perubahan nilai gaji PNS pada tahun 2025 ini.

Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Catatan:

- Jika besaran THR yang diterima pensiunan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis pensiun dan tunjangan yang diterima.

- Umumnya, THR pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Saat ini proses pencairan THR masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera diumumkan.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pada tahun ini THR untuk ASN akan cair secara full. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul https://kaltim.tribunnews.com/2025/03/08/jadwal-pencairan-thr-pns-2025-dan-gaji-ke-13-asn-ini-komponen-thr-pensiunan-dan-karyawan-swasta?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved