Berita Pasangkayu

Pakai Sabu, Tiga Pemuda Asal Donggala Ditangkap di Pasangkayu Ditemukan Pirex Hingga Alat Isap

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif di Desa Sarjo, Pasangkayu, dan menghentikan FK serta RV yang tengah berboncengan. 

Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
TIGA PEMUDA DONGGALA DUTANGKAP - Tiga pemuda asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah masing-masing inisial FK (23), RV (21) dan AF (23 ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak tiga pemuda asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, Sabtu (8/3/2025).

Ketiga pemuda masing-masing inisial FK (23), RV (21) dan AF (23) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu

Dalam operasi yang dipimpin Kasubdit III, Kompol Eduard Steffry Allan T, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. 

Seperti delapan sachet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, pirex kaca, sumbu, alat hisap, serta sebuah kendaraan roda dua dan handphone milik para tersangka.  

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif di Desa Sarjo, Pasangkayu, dan menghentikan FK serta RV yang tengah berboncengan. 

Saat digeledah, mereka kedapatan membawa tiga sachet sabu, yang kemudian diketahui diperoleh dari AF.  

"Bergerak cepat, petugas mendatangi rumah AF di Desa Lalombi, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala. Di sana, ditemukan lima sachet kecil sabu yang diduga kuat terkait dengan seorang pria berinisial P. Berdasarkan pengakuan AF, P adalah pemasok barang haram tersebut," ujar Kompol Eduard dalam bahan keterangannya kepada Tribun-Sulbar.com, Minggu (9/3/2025).

Baca juga: Truk Tangkinya Tabrak Petugas Kebersihan di Majene Hingga Tewas, Pertamina Ngaku Sedang Investigasi

Baca juga: Siswa di Sulbar Libur 21 Maret 2025, Kapan Masuk Sekolah Kembali?

Saat ini, Polda Sulbar telah menetapkan P sebagai buronan (DPO) dan terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved