Berita Mamasa

Ada Temuan BPK Rp 81 Miliar, Kejari Mamasa Tunggu Laporan Resmi

Welem menyebut, temuan Rp 81 miliar tersebut ada dalam batang tubuh keuangan Pemkab Mamasa.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Samuel Mesakaraeng
TEMUAN BPK RP 81 MILIAR - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa, Arjely Pongbanny, saat ditemui wartawan Tribun-Sulbar.com di ruang kerjanya. Dia mengatakan saat ini Kejaksaan menunggu laporan resmi terkait temuan Rp 81 miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, menunggu laporan resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 81 miliar yang harus dikembalikan oleh eks pejabat dan rekanan ke Kas Pemerintah Kabupaten.

Sebelumnya, Bupati Mamasa Welem Sambolangi mengungkapkan ada temuan Rp 81 miliar akumulasi dari tahun 2012 hingga 2023 harus dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu diungkapkan Bupati Mamasa Welem Sambolangi, saat berpidato dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Mamasa, Selasa (4/3/2025) lalu.

Baca juga: Bupati Mamasa Welem Akan MoU Kejaksaan Proses Temuan BPK Rp 81 Miliar Tidak Dikembalikan Eks Pejabat

Welem menyebut, temuan Rp 81 miliar tersebut ada dalam batang tubuh keuangan Pemkab Mamasa.

Mantan Ketua DPRD Tanah Toraja itu menyampaikan akan melakukan MoU kerjasaan dengan Kejari Mamasa sebagai upaya menyelamatkan uang daerah.

Kepala seksi Intelejen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, mengatakan pihak akan menunggu laporan resmi, Kamis (6/3/2025).

"Kami akan menunggu laporan temuan hasil BPK yang akan disampaikan oleh bupati," ujar Arjely via pesan WhatsApp baru - baru ini.

Ia juga mengatakan, pihaknya mempelajari terlebih dahulu setelah laporan tersebut ia terima.

"Akan kami pelajari terlebih dahulu dan dibuatkan telaahan untuk menindaklanjuti laporan dimaksud," katanya.

Ditanya apakah pihak Kejari Mamasa telah melakukan MoU dengan Bupati Mamasa, kata dia, hingga saat ini belum ada.

"Yang saya ketahui saat rapat paripurna waktu itu bupati sampaikan akan teruskan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti dalam MoU terhadap temuan - temuan BPK itu," tutur Arjely.

Hanya saja kata dia, hingga saat ini belum ada MoU tersebut yang disampaikan Bupati saat paripurna di DPRD Mamasa.

"Mungkin nanti akan ada pertemuan antara bupati dan Kajari terkait itu," tandasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved