Ijazah Palsu

Tersandung Ijazah Palsu, KPU Sulbar Ajukan Pemberhentian Komisioner Mamuju Tengah ke KPU RI

Imran akan diberhentikan setelah tersandung kasus tindak pidana ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Salim Sinring.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
KASUS IJAZAH PALSU - Kantor KPU Sulbar di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Komisioner KPU Mamuju Tengah Imran akan diberhentikan setelah tersandung kasus tindak pidana ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Salim Sinring.Terdakwa Imran meloloskan Haris Salim Sinring dalam pencalonan Bupati Mateng 2024 lalu yang menggunakan ijazah palsu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar) masih menunggu surat keputusan (SK) dari KPU RI untuk pemberhentian sementara Komisioner KPU Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi.

Imran akan diberhentikan setelah tersandung kasus tindak pidana ijazah palsu milik mantan calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng) Haris Salim Sinring.

Baca juga: Produsen Bumbu Kacang di Polman Banjir Orderan Selama Ramadan, Bisa Cuan Ratusan Ribu Sehari

Baca juga: Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ijazah Palsu, Komisioner KPU Mateng Ajukan Banding

Terdakwa Imran meloloskan Haris Salim Sinring dalam pencalonan Bupati Mateng 2024 lalu yang menggunakan ijazah palsu.

Komisioner KPU Sulbar Asriani mengatakan, sejak awal kasus Imran Tri Kerwiyadi masuk ke ruang sidang, pihak KPU Sulbar langsung mekaksanakan sidang pleno terkait kasus ijazah palsu yang menyeret Komisioner KPU Mateng Imran.

"Jauh sebelumnya setelah kasus ini muncul (jalani sidang dakwaan). Kami dari internal KPU Sulbar sudah mengajukan ke KPU RI untuk pemberhentian sementara Komisioner KPU Mateng Imran Tri Kerwiyadi," ungkap Asriani saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Rabu (5/3/2025).

Namun kata Asriani, sampai saat ini KPU RI belum mengeluarkan SK pemberhentian sementara Imran sebagai anggota KPU Mateng.

Karena yang melantik Komisioner KPU di daerah itu adalah KPU RI sehingga yang berhak memberhentikan adalah keputusan dari KPU Pusat.

"Dalam hal penyelenggaraan (KPU) yang tersandung kasus. Seperti halnya dialami Imran itu pasti diajukan ke KPU RI untuk diberhentikan sementara. Tapi sampai saat ini kami belum menerima SK pemberhentiannya," ungkapnya.

Diketahui, Imran mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) setelah divonis tiga tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat (21/2/2025) lalu.

Dalam putusan yang tertuang dalam nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, Imran dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan terpidana Haris Salim Sinring yang memiliki ijazah palsu dalam kontestasi Bupati Mamuju Tengah (Mateng) 2024 lalu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved