Mamuju
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ijazah Palsu, Komisioner KPU Mateng Ajukan Banding
Ketua Divisi Perencanaan,Data,dan Informasi KPU Sulbar, Asriani, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menindaklanjuti hasil putusan PN Mamuju.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat salah satu anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi.
Ketua Divisi Perencanaan,Data,dan Informasi KPU Sulbar, Asriani, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menindaklanjuti hasil putusan PN Mamuju.
"Saat ini kami baru menindaklanjuti hasil putusan pengadilan negeri.Terkait terdakwa kami sudah teruskan ke KPU RI karena KPU RI nanti melalui rapat pleno akan menonaktifkan sementara sambil menunggu putusun inkrahnya pengadilan negeri," ujarnya saat ditemui di Maleo Waterpark, Mamuju, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Senin (24/2/2025).
Terkait kemungkinan pergantian antar waktu (PAW), Asriani menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya ada di tangan KPU RI.
“Soal PAW, keputusan ada di KPU RI. Jika nanti terdakwa diberhentikan, maka akan dilakukan proses PAW dengan melihat kandidat yang berada di posisi berikutnya (hasil seleksi anggota KPU Mateng),” tambahnya.
Lebih lanjut,Asriani juga menyampaikan peran KPU kabupaten dalam proses verifikasi calon kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa tugas KPU kabupaten hanya sebatas verifikator, bukan sebagai pihak yang menentukan keaslian ijazah seorang calon.
"Sebenarnya kami sudah berusaha. Secara regulasi juga KPU Mamuju Tengah sudah melaksanakan tugasnya sebagai verifikator. Memang dalam hal memberikan legalitas, kewenangan, apakah izajah itu palsu atau tidak bukan ranahnya KPU. Karena ranahnya KPU kabupaten hanya selaku verifikator. Terkait itu kami sudah memberikan kesaksian dalam forum persidangan, tapi ternyata dalam putusannya, hasilnya memang seperti itu," sambungnya.
Asriani juga menyampaikan bahwa terdakwa telah mengajukan banding, dan pihaknya menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dalam tujuh hari ke depan.
Baca juga: Polisi Kejar Ayah dari Bayi yang Dibuang Ibu Kandung ke Muara Sungai Tapalang Mamuju
Baca juga: Update Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Februari - Maret 2025: Besok Rute Surabaya - Makassar
"Kita hargai keputusan pengadilan negeri yang kami tahu yang bersangkutan, terdakwa ini mengajukan resume banding per hari ini kita tunggu bagaimana putusan inkrahnya nantinya tujuh hari kedepan pasca hari ini," tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Imran dalam kasus penggunaan ijazah palsu oleh calon Bupati Mamuju Tengah, H Haris Halim Sinring.
Dalam putusan yang tertuang dalam nomor perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju, Imran dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.(*)
HMI Soroti Jl Trans Sulawesi di Mateng Ditambal, Taufik : Sudah Sering Ditambal, Tapi Rusak Lagi |
![]() |
---|
Bisnis Obat Terlarang Jenis Boje, Seorang Mahasiswa di Mamuju Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan, Bundaran Jl Yos Sudarso-Arteri Mamuju Ditutup Sementara, Pengendara Kebingungan |
![]() |
---|
Tren Bendera One Piece Ikut Bikin Sepi Dagangan Pedagang Bendera Merah Putih di Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Rusak Estetika Kota, Rumput Liar Tumbuh Subur di Trotoar Jalur Dua Trans Sulawesi Mateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.