Pembuangan Bayi

Ibu Pembuang Bayi di Muara Sungai Tapalang Mamuju Ditangkap

Setelah kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
Humas Polresta Mamuju
PELAKU PEMBUANGAN BAYI - Pelaku pembuangan bayi (mengenakan mukena) saat diamankan polisi di Polsek Tapalang Mamuju, Selasa (25/2/2025). Setelah kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU -Polisi berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi di muara Sungai Dayangina, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat (Sulbar) pada Sabtu (22/2/2025) sore.

Pelaku adalah ibunya sendiri inisial IK (18), ia tega membuang bayinya sendiri usai melahirkan.

Setelah kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"IK (Ibu bayi) sudah berhahasil diamankan saat ini sudah berada di Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tapalang AKP Mino kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Mino menjelaskan, bayi itu lahir karena diduga disengaja untuk digugurkan. Ibu korban menggugurkan kandunganya dalam kondisi kandungannya sudah berumur 7 bulan. 

Ia menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat.

“Setelah korban berhasil menggugurkan kandungannya, anak tersebut langsung di buang kedalam sungai,” jelas Mino.

Kata dia pengungkapan kasus pembuang bayi yang baru lahir di sungai tersebut karena pada saat korban ditemukan warga mengapung di sungai, ibu dari bayi berada di lokasi dengan kondisi yang mecurigakan.

"Saat itu kami sempat memanggil ibu korban ke Polsek dan dimintai keterangan namun ibu korban sempat mengelak dan dipulangkan. Namun penyidik kembali memanggil ibu korban dan akhirnya mengakui dia pelakunya," pungkasnya.

 Warga Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju dikejutkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di muara sungai Anusu, Sabtu (22/2/2025) sore. 

Jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh tiga anak yang tengah dalam perjalanan pulang setelah memancing.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 8 PAI Kurikulum Merdeka Halaman 243, 244, 245, 246: Pilihan Ganda Bab 9

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Halaman 104: Konjungsi Intrakalimat

Ketiga saksi, yakni Adnan (12), Arif (11), dan Alga (12), merupakan siswa SD Negeri Kasambang. 

Awalnya, mereka mengira benda yang mengapung di sungai itu adalah boneka. 

Namun, setelah mendekat, mereka menyadari bahwa itu adalah jasad bayi. 

Temuan ini segera dilaporkan kepada warga sekitar yang kemudian meneruskannya ke pihak berwenang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Andika Firdaus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved