Mamuju Tengah

Buntut Kasus Bripda NI, Kapolres Mateng : Jika Terbukti Sanksi Tegas Menanti

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden melibatkan Bripda NI dan kekasihnya, berinisial AS (21).

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
istemewa
POLISI DIDUGA HAMILI PACARNYA - Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat memimpin apel di halaman Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (10/2/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kasus dugaan asusila melibatkan seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Bripda NI, masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. 

Hal itu disampaikan Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden melibatkan Bripda NI dan kekasihnya, berinisial AS (21).

"Propam Polres Mateng saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan ini," ujarnya. 

Dirinya juga menegaskan, akan mengambil langkah tegas sesuai hasil pemeriksaan.

"Tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya terbukti bahwa Bripda NI melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku," tegasnya. 

Kapolres menekankan, setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap dan perilaku mencerminkan integritas serta profesionalisme.

Namun, jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan.

Saat ini, Bripda NI masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mateng.

Selain itu, kasus Bripda NI dalam sorotan publik setelah kabar mengenai dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan tersebut menjadi viral. 

Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil terkait masalah ini. 

Hengky mengingatkan, seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun dinas, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian masih terus mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang ada. 

"Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," tutup Hengky.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah wanita berinisial AS mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengungkapkan tudingan kekerasan fisik serta paksaan untuk melakukan aborsi. 

Dalam pesan tersebut, AS mengaku dipaksa oleh Bripda NI untuk mengakhiri kandungannya dan merasa terancam setelah hubungan mereka mengalami masalah serius. 

“Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab,” tulis AS dalam pesan tersebut, yang viral di media sosial. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved