Berita Sulbar
BKD Sulbar Tegaskan ASN Dilarang Pakai Elpiji Bersubsidi, Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Suhamta mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam melakukan verifikasi langsung terkait ASN yang masih menggunakan elpiji bersubsidi.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menegaskan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi).
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi tepat sasaran, mengingat elpiji bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta, menyampaikan bahwa surat edaran terkait larangan penggunaan elpiji bersubsidi oleh ASN telah dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu.
Baca juga: Pengecer LPG 3 Kg di Mamuju Gembira dengan Kebijakan Prabowo: Daftar Pangkalan Terlalu Rumit
Namun, pihaknya masih terus mengingatkan agar kebijakan ini benar-benar dipatuhi.
"Kami mengimbau ASN untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi, karena itu merupakan hak masyarakat kurang mampu. Jika pegawai tetap menggunakannya, dikhawatirkan akan mengurangi jatah bagi mereka yang lebih membutuhkan," ujar Suhamta saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (11/2/2025).
Meski demikian, Suhamta mengakui bahwa pihaknya kesulitan dalam melakukan verifikasi langsung terkait ASN yang masih menggunakan elpiji bersubsidi.
"Memang tidak mudah untuk memastikan siapa saja ASN yang menggunakannya, tetapi kami terus mengimbau agar mereka sadar dan tidak mengambil hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat kita kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi," pungkasnya.
BKD Sulbar berharap, kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap aturan ini dapat membantu mengurangi kelangkaan elpiji bersubsidi serta memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Inspektorat Kumpul Bendahara OPD, Tegaskan Tunda TPP ASN Sulbar Belum Selesaikan Temuan |
![]() |
---|
Gubernur SDK Bebaskan Pajak 5 Tahun untuk Anggota HIPMI Sulbar |
![]() |
---|
Daftar Nama ASN Pemprov Sulbar Belum Kembalikan Temuan BPK, Terbesar di Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Hindari Korupsi, Pemprov Sulbar Perketat Proses Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Arahan KPK |
![]() |
---|
Pemprov Tuntaskan 90 Titik Blank Spot Lemah Sinyal di Sulbar Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.