Kasus Rudapaksa

4 Remaja Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Polman Segera Diadili, Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik telah mengirim berkas perkara empat tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PELAKU RUDAPAKSA - Empat pelaku rudapaksa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polman segera diadili. Berkasnya sudah diserahkan penyidik Reskrim Polres Polman ke Jaksa, Senin (10/2/2025) dan mereka terancam 15 tahun penjara. 

Apalagi tindak asusila terhadap korban telah berulang kali di lakukan di tempat yang sama.

"Ini keterangannya masih kita dalami, karena keterangan korban dan pelaku belum sinkron, belum berkesesuaian," lanjutnya.

Disebutkan tindak asusila yang dilakukan keempat pelaku terhadap korban mulai terjadi bulan Desember 2024 lalu.

Perbuatan itu  berulang beberapa kali hingga bulan Januari 2025.

Mulyono juga mengatakan keempat pelaku tidak menyadari tindak perkosaan terhadap korban divideokan orang lain.

"Pelaku persetubuhan dan korban tidak tahu kalau video, perbuatan pelaku terhadap korban juga berulang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, empat remaja diamankan polisi usai dilaporkan memperkosa gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (28/1/2025).

Perbuatan pelaku terungkap setelah beredar video asusilanya terhadap korban.

Mereka langsung diringkus jajaran kepolisian dari Polsek Tinambung, Polres Polman.

Dugaan tindak pidana pemerkosaan ini terjadi pada salah satu desa di wilayah hukum Polsek Tinambung.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial PU (13), MG (13) dan DP (16).

“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan Sat Reskrim Polres Polman,” kata Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar kepada wartawan.

Dia menyebut para pelaku diamankan saat  bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

Para pelaku sempat melarikan diri lantaran mengetahui video asusila dengan korban beredar.

Haspar tidak mengetahui secara pasti kronologis tindak perkosaan itu dapat terjadi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved