Berita Nasional

Gaji ke-13 ASN dan THR Kapan Cair? Sri Mulyani Beri Kepastian, Berikut Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) ASN 2025 sedang dalam proses pencairan.

Editor: Via Tribun
Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani
GAJI KE-13 DAN THR - Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan THR untuk ASM akan diberikan secara penuh 100 persen H-10 Lebaran 2024. Terkini, Sri Mulyani buka suara soal isu gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 dihapus. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN tidak akan dihapus tahun ini.

Bahkan, pihaknya saat ini sedang memroses dan menganggarkan untuk pencairan tunjangan tersebut.

Sri Mulyani pun memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) ASN 2025 sedang dalam proses pencairan.

GAJI KE-13 DAN THR - Gambar ilustrasi uang rupiah.
GAJI KE-13 DAN THR - Gambar ilustrasi uang rupiah. (Tribunnews.com)

Hal ini dibeberkan sebagai respons atas viral di media sosial isu gaji ke-13 dan THR ASN akan dihapuskan.

"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," ujarnya di Mall Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," imbuhnya.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN dan THR 2025 Tak Jadi Dihapus? Menko Airlangga Sebut Sudah Ada Persiapan Pengumuman

Kendati demikian dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait besaran anggaran yang disiapkan dan progres proses persiapannya.

Dia juga enggan menjawab ketika ditanya wartawan terkait efisiensi anggaran.

"Insya Allah ya," jawabnya singkat ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan 14 tetap cair tahun ini.

Untuk diketahui, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 disebutkan, efisiensi anggaran belanja K/L 2025 sebesar Rp 256,10 triliun mencakup belanja operasional dan non-operasional, kecuali belanja pegawai dan bansos.

Itu berarti seharusnya anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 untuk ASN tidak terdampak pemangkasan.

Baca juga: Klarifikasi Viral THR dan Gaji ke-13 ASN akan Dihapus, Tahun 2025 Tetap Cair?

Namun belakangan di media sosial ramai kabar terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini.

Kabar ini muncul setelah pemerintah mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran secara besar-besaran.

Salah satu unggahan yang memicu perbincangan berasal dari akun @killu* pada Senin (3/2/2025).

Unggahan tersebut melampirkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebutkan peniadaan gaji ke-13 dan ke-14 ASN.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Baca juga: Bahlil Kena Reshuffle Kabinet Prabowo? Golkar soal Kisruh Elpiji 3 Kg: Sudah Sepengetahuan Presiden

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:

  • THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
  • Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya pencairan ini, ASN diharapkan bisa lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Berapa besarannya?

Pemerintah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dan THR tahun ini akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN.

Selain itu, terdapat tambahan tunjangan seperti:

  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Tunjangan Keluarga

Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000
  • Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550
  • Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150

Baca juga: Bocoran Rencana Prabowo Reshuffle Kabinet, Elite Partai Gerindra: Ada Menteri Kurang Seirama

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?

Berdasarkan regulasi terbaru, penerima THR dan Gaji Ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

(Kompas.com/ Isna Rifka Sri Rahayu) (TribunJogja.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 ASN Sudah Dianggarkan" dan TribunJogja.com dengan judul THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved