Penerimaan Siswa Baru

Pernah Jadi Pengurus Osis dan Pramuka Jadi Nilai Tambah Calon Siswa Baru di Sistem SPMB

Mu'ti menerangkan, penerimaan siswa baru juga diprioritaskan bagi mereka yang mempunyai prestasi, ketiga jalur afirmasi, keempat jalur mutasi.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
HARI PERTAMA SEKOLAH - Hari pertama masuk sekolah di SMPN 2 Mamuju, di Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (15/7/2024). Pemerintah resmi mengubah sistem penerimaan siswa baru menjadi SPMB Domisli tahun 2025. Pengurus osis dapat nilai tambah 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah resmi menghapus sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili.

Pemerintah menetapkan empat jalur SPMB, namun di dalamnya tidak ada jalur zonasi melainkan domisili. 

"Ini berdasarkan tempat tinggal murid," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti dikutip dari Kompas.com.

Mu'ti menerangkan, penerimaan siswa baru juga diprioritaskan bagi mereka yang mempunyai prestasi, ketiga jalur afirmasi, keempat jalur mutasi.

Khusus jalur prestasi ada penambahan sistem penilaian dari yang sebelumnya hanya berdasarkan prestasi akademik dan non akademik seperti seni dan olahraga.

namun nantinya akan ditambah dengan adanya penilaian berdasarkan kepemimpinan. 

"Jadi misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Mu'ti. 

Mu'ti mengklaim perubahan dari PPDB ke SPMB sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Sehingga dipastikan sistem PPDB memiliki aturan baru terkai syarat umum pendaftaran calon siswa dalam SPMB 2025 tingkat SD, SMP, dan SMA.

Contohnya calon murid Sekolah Dasar setidaknya berusia 7 tahun.

Paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025. 

Baca juga: Siswa Baru SD, SMP dan SMA Ganti Sistem SPMB Domisili Calon Murid SD Prioritas Usia 7 Tahun

Baca juga: Restorative Justice, Kasus Guru Dipukuli Wali Siswa di Mamuju Berakhir Damai

Sementara calon siswa SD yang sudah berusia 7 tahun nantinya akan lebih diprioritaskan.

Calon siswa yang sudah memiliki usia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 juga bisa mendaftar jika memiliki syarat tertentu. 

Syarat dimaksud dalah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. 

Harus dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Hijrah Nabi, Hijrah Prestasi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved