Pelantikan Gubernur Sulbar Terpilih

TOK! Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih Periode 2025-2030 Dilantik Februari, Ini Tanggalnya

Kesepakatan itu ambil dalam rapat Komisi II DPR RI, Rabu 22 Januari 2025.

Editor: Nurhadi Hasbi
suandi
Suhardi Duka dan Salim Mengga deklarasi maju di Pilgub Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tak sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah disepakati Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Kepala daerah tak bersengketa di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu ambil dalam rapat Komisi II DPR RI, Rabu 22 Januari 2025.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di gedung DPR, Jakarta dilansir dari KOMPAS TV.

Rifqinizamy menuturkan, kepala daerah yang masih bersengketa di MK, akan dilantik setelah adanya putusan.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, DPR meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Rifqinizamy.

Diketahui, hasil Pilgub Sulbar merupakan salah satu hasil Pilkada Serentak 2024 tidak bersengketa di MK.

Artinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar terpilih Periode 2025-2030 H Suhardi Duka - Salim S Mengga akan dilantik pada Februari 2025 mendatang. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved