Mamuju Tengah

Warga Mamuju Tengah Kecewa Namanya Dicoret dari Tenaga Pendamping Desa, Diduga Ada Kongkalikong

Menurutnya, tindakan sepihak ini mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga pendamping desa

Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
istemewa
Satriani, Pendamping Lokal Desa yang diduga dikeluarkan secara sepihak. (Satriani for Tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU TENGAH- Seorang pendamping lokasi desa (PLD) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi barat (Sulbar) mengaku kecewa setelah namanya dikeluarkan secara sepihak dari daftar tenaga pendamping desa.

Hal itu disampaikan, Satriani selaku PLD dikeluarkan tersebut kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Ia mengatakan, alasan dirinya dikeluarkan karena dianggap tidak mengisi klarifikasi perpanjangan kontrak. 

Namun, ia membantah dan menyatakan telah mengisi klarifikasi sejak 25 Desember 2024.

“Saya sudah mengisi klarifikasi perpanjangan kontrak sesuai instruksi, bukti pengisian juga masih saya simpan," jelasnya. 

"Tapi, tiba-tiba nama saya dicoret tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” lanjutnya.

Satriani merasa keputusan tersebut tidak adil dan meminta pihak berwenang untuk segera meninjau ulang kasus ini. 

Menurutnya, tindakan sepihak ini mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga pendamping desa.

Beberapa kolega pendamping yang mengalami nasib serupa dengan Satriani menyatakan keprihatinannya. 

Mereka menduga ada kongkalikong sehingga menyebabkan permasalahan ini.

“Kami berharap pihak terkait, terutama pengelola program pendamping desa, dapat memberikan penjelasan resmi dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ungkap salah satu pendamping yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Wilayah (KPW) Sulbar Amran angkat bicara,mengenai tidak masuknya nama sejumlah pendamping,termasuk Satriani,dalam Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak tahun 2025.

"Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian sebagai pemberi pekerjaan," ungkapnya. 

Ia mengatakan, keputusan diambil berdasarkan proses evaluasi kinerja yang dilakukan melalui sistem yang diterapkan oleh Kementerian.

Hasil evaluasi ini mencakup berbagai aspek, seperti pelaporan kerja, pencapaian target, dan indikator-indikator lain yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Kisah Kakek di Polman, Jualan Tikar Pakai Sepeda Ontel Keliling Sejak 1970

Baca juga: Sudah 2 Pekan Lantai Utama Masjid Raya Madaniah Pasangkayu Tergenang Air Hujan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved