Selasa, 21 April 2026

Berita Polman

Kakek Usia 58 Tahun Pengedar Sabu di Balanipa Polman Ditangkap

Barang bukti ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Kakek Usia 58 Tahun Pengedar Sabu di Balanipa Polman Ditangkap
Polres Polman
Kakek inisial LU (58) ditangkap Personel Polres Polman 


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN -- Seorang kakek inisial LU (58) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat pada Jumat (17/1/2025).

Kakek ini ditengarai sebagai dalang peredaran narkotika jenis sabu di Balanipa.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas pemberantasan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 12 batang pipet kecil bening, yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu

Barang bukti ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

"Penangkapan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujar Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay.

Tindakan ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.

Selanjutnya, tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik aktivitas peredaran sabu ini. 

Baca juga: Profil Balotelli, Predator Haus Gol PSM Makassar, Cek Statistik Mengerikan saat Kalahkan Persis Solo

Baca juga: Suraidah Minta Pemerintah Pusat Beri Pengecualian untuk Mamuju Jadi Kota Madya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.

Tersangka yang telah ditangkap akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Proses hukum terhadap tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved