Kasus Perampasan Motor
Polisi Tak Tingkatkan Kasus Perampasan Motor oleh Pembiayaan di Mamuju ke Tahap Penyidikan, Mengapa?
ini menjadi dasar keputusan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana perampasan dan atau pemerasan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Harni, korban kasus dugaan pemerasan salah satu perusahaan pembiayaan FIF di Mamuju, Sulawesi Barat kecewa karena kasusnya yang ditangani Polresta Mamuju dianggap hanya jalan di tempat, padahal sudah tiga bulan berlalu.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan setelah tiga bulan berjalan, penyelidikan kasus telah mencapai tahap gelar perkara pada awal Desember lalu.
"Dalam gelar perkara tersebut kata Herman, disimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masuk dalam kategori perkara perdata," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui hari ini Selasa (7/1/2025).
"Menurut keterangan resmi dari penyidik, gugurnya unsur pidana dalam kasus ini disebabkan oleh fakta bahwa pelapor, Harni, menyerahkan sepeda motor tersebut secara sukarela di kantor pembiayaan FIF," tambah Herman.
Hal ini menjadi dasar keputusan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana perampasan dan atau pemerasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
Meski demikian lanjut Herman, hingga saat ini perkara tersebut belum dihentikan secara resmi.
Hal ini disebabkan adanya permintaan dari pelapor, Harni, kepada penyidik untuk minta difasilitasi mediasi dengan pihak FIF.
Tujuan mediasi ini adalah untuk memungkinkan Harni menebus kembali sepeda motor yang telah diserahkan tersebut.
"Namun, proses mediasi masih belum dapat terlaksana karena pihak FIF, meskipun telah dihubungi oleh penyidik, belum bersedia menghadiri mediasi yang dijadwalkan," terangnya.
Baca juga: RAMALAN SHIO Hari Ini Rabu 8 Januari 2025: Shio Ayam Masalah Keluarga, Ular Kode, Apa Warna Hokimu?
Baca juga: 50 Contoh Soal dan Kunci Jawaban USBN PJOK Kelas 12: Tahapan Teknik Dasar Lompat Jangkit
Dengan perkembangan ini kata Herman, pelapor diharapkan dapat memahami bahwa tidak semua kasus yang dilaporkan mengandung unsur pidana dapat diproses lebih lanjut di ranah hukum pidana.
Diberitakan sebelmnya, Harni melaporkan perusahaan pembiayaan itu ke Polresta Mamuju pada 6 November 2024 lalu karena merasa dirugikan dan diperas, setelah saat angsuran motor matic Honda Scoopy miliknya jatuh tempo pada 21 Oktober 2024.
Ia memang belum melakukan pembayaran angsuran ke-10 sebesar sekitar Rp1.080.000 yang telah berjalan selama satu tahun.
Namun, pada 28 Oktober 2024, petugas penagih (kolektor) dari lembaga pembiayaan tersebut mendatangi rumahnya dan melakukan perampasan motor.
Harni kemudian menghubungi pihak pembiayaan untuk melakukan pembayaran.
Namun, pihak pembiayaan menyatakan bahwa pembayaran sudah tidak bisa dilakukan karena motor tersebut akan dijual seharga Rp18 juta.
Kemudian dia mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju dan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga pembiayaan tersebut.
Namun Harni justru dimintai bayar Rp5 juta untuk bisa mengambil kembali motor itu, dengan alasan harus membayar lima bulan angsuran mulai Oktober 2024 hingga Februari 2025. (*)
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Simak Penjelasan BKD Mamasa |
![]() |
---|
Polisi Ambil Sampel Nasi Beras SPHP di Mamuju Usai Viral Diduga Oplosan |
![]() |
---|
Sebabkan Pelayanan Terhenti, Pohon Timpa Puskesmas Pembantu di Tande Majene Sudah Dievakuasi |
![]() |
---|
BPSDM Sulbar Studi Lapangan ke BPSDM Jawa Tengah, 40 Pegawai Berangkat dan Habiskan Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Viral, Nasi Beras SPHP di Mamuju Memantul Usai Dimasak dari Vietnam, Myanmar, Pakistan, dan Thailand |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.