Kasus Pemukulan Perumda
Keluarga Irfan Kecewa Polisi Tangguhkan Penahanan Direktur Perumda Majene, Sebut Tak Ada Keadilan
Ia mengingatkan polisi, bahwa keputusan penangguhan itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas kepolisian
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Keluarga Direktur keuangan Perumda Majene, Muh Irfan Syarif kecewa terhadap penangguhan penahanan Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Majene Moch Luthfie Nugraha oleh Polres Majene.
Luthfie yang sejatinya sudah berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Irfan, tak ditahan meski dia telah keluar dari rumah sakit , usai mendapat perawatan baru-baru ini.
Tersangka sempat dirawat di rumah sakit karena alasan kesehatan.
Namun, ketika kembali ke tahanan, penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanannya.
Keputusan ini disesalkan oleh keluarga korban Ardi, menurut nya korban merasa tidak mendapatkan keadilan.
"Kami kecewa berat. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah jelas menjadi tersangka penganiayaan bisa diberikan penangguhan penahanan," Kata Ardi kepada wartawan Tribun-Sulbar.
Ia mengingatkan polisi, bahwa keputusan penangguhan itu akan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas kepolisian dalam menangani kasus.
Keluarga juga mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
"Kami melihat ada ketidakadilan. Pihak keluarga mempertanyakan pertimbangan penyidik menangguhkan proses penahanan tersangka" tambahnya dengan nada geram.
Baca juga: Pemilik Pangkalan di Topoyo Mateng Bantah Jual Gas Melon Rp30 Ribu, Sebut Info Fitnah
Baca juga: Dipicu Dendam Lama Pemuda di Polman Dikeroyok 2 Pria, Kasus Diselesaikan Damai
Sebelumnya Luthfie ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Direktur keuangan Perumda Majene, Muh Irfan Syarif.
Namun tak lama setelah ditetapkan tersangka, dia kemudian dilarikan ke rumah sakit dengan alasan kondisi Kesehatan menurun.
Setelah kondisinya membaik, Luthfie kembali diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk melanjutkan proses hukum.
Tetapi dalam perkembangan terbaru, pihak Polres Majene menyebutkan bahwa penahanan terhadap Luthfie Nugraha ditangguhkan.
Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti mengatakan, bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk alasan kesehatan dan jaminan dari pihak keluarga tersangka.
"Penangguhan ini bukan berarti kasus dihentikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dan waktu yang ditetapkan," Kata Iptu Suyuti saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Senin (6/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.