Kasus Pemukulan Perumda

Direktur Perumda Majene Moch Luthfie Nugraha Ditahan Kasus Pemukulan Terhadap Direktur Keuangan

Penahanan beberapa hari setelah Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Majene
Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal saat melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Moch Luthfie Nugraha akhirnya ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Direktur keuangan Perumda Majene, Muh. Irfan Syarif.

Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal  17 Desember 2024. 

Penahanan beberapa hari setelah Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik juga juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti,  diantaranya rekaman CCTV," ujar Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi.

“Kemarin siang sekitar pukul 13.00 WITA direktur Perusda Aneka Usaha Majene telah kami tahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan sambil merampungkan berkasnya,” kata Budi Adi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan,  dalam perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih.

Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha, ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024).
Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha, ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024). (Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com)

Menurutnya Polres Majene akan tetap melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi kami juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

Baca juga: Klarifikasi BNI Mamuju Soal Aset Nasabah Dilelang Tapi Pembayaran Angsuran Lancar

Baca juga: Direktur Perumda Majene Resmi Dipenjara di Polres Majene, Kasus Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. 

Pemukulan ini diduga karena kesalahpahaman terkait pencairan dana kas Perumda yang dilakukan oleh Luthfie Nugraha senilai Rp 9,3 miliar.

Luthfie berkilah bahwa dana miliaran itu hanya dipindahkan antarbank dengan alasan efisiensi pengelolaan. 

Perumda Majene disebutkan memiliki beberapa rekening bank mulai BRI, Bank Sulselbar hingga dan BSI. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved