Ayah Setubuhi Anak Kandung

Ayah Setubuhi Anak Kandungnya di Polman Sering Nonton Video Bokep

Pelaku inisial MY (36) ini menyetubuhi anak kandung perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak kandungnya sendiri kini ditahan di Rutan Mapolres Polman, Senin (6/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap motif ayah kandung tega setubuhi anak kandungnya sendiri berulang kali di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Senin (6/1/2025).

Pelaku inisial MY (36) ini menyetubuhi anak kandung perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Baca juga: Diklaim Tahan Guncangan Gempa, Gedung BPKB Ditlantas Polda Sulbar Diresmikan

Baca juga: Memiliki Sabu, 2 Pemuda Desa Karave Pasangkayu Ditangkap Polisi

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman menangani kasus ini, pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan.

Nampak pelaku telah mengenakan rompi tahanan resmi warna orange, kedua taganya diborgol.

Polisi mengungkap motif dibalik tindakan bejat pelaku lantaran keseringan nonton video porno.

"Pelaku keseringan dan penggemar nonton video bokep, hal itu yang mendasari, sementara sudah pisah dengan istrinya," kata Kasi Humas Polres Polaman, Iptu Muhapris kepada wartawan.

Dia mengungkapkan aksi bejat pelaku telah lama dilakukan atau sejak 2021 lalu, saat korban duduk di bangku sekolah dasar.

Ibu korban sendiri pisah dengan pelaku dan memilih pergi merantau ke luar daerah, meninggalkan anaknya.

Muhapris menyebut awal persetubuhan terjadi didasari dengan ancaman kekerasan kepada korban.

"Hingga korban pasrah dan terjadi secara berulang, pelaku sudah lama tidak berhubungan suami istri," ungkapnya.

Kasus ini terungkap ketika tingkah laku korban mengalami perubahan dan akhirnya bercerita kepada keluarganya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap pria inisial MY (36) usai ketahuan setubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun, Sabtu (4/1/2025).

Pelaku merupakan warga salah satu kelurahan di Kecamatan Polewali, Polman.

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan pihak keluarga korban pada Jumat (3/1/2024) kemarin.

Dugaan tindak pidana persetubuhan ini terungkap usai korban berani menyampaikan kepada salah keluarganya.

"Awal terungkapnya ini saat korban cerita kalau sering dipegang-pegang oleh ayah kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi dalam keterangan tertulis yang diterima.

Dia menjelaskan awalnya korban bercerita kepada tantenya inisial SA jika korban sering di pegang-pegang oleh pelaku.

Khawatir akan psikologi korban yang nampak ketakutan, keluarga korban lalu melaporkan ke polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim lalu memeriksa korban dan menjemput pelaku.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari saksi-saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada," lanjutnya.

Disebutkan pelaku lalu dijemput polisi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit PPA.

Korban dalam keterangannya kata Budi Adi mengaku telah sering dan berulang kali di cabuli oleh pelaku.

Sementara pelaku mengaku kepada polisi tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri baru satu kali.

"Kejadiannya pada saat korban sedang tidur dan selain itu pelaku pernah melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya.

Korban kini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari pihak kepolisian dan tenaga medis.

Pelaku kini berada dalam Rumah Tahana (Rutan) Mapolres Polman, untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved