Berita Sulbar

Kata SDK Soal Pelantikan Gubernur Diundur ke Maret 2025

Semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kini pelantikan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan akan berlangsung pada 13 Maret 2025.  

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Calon gubernur Sulbar, SDK saat ditemui di kediamannya, Jl Husni Thamrin, Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 resmi diundur. 

Semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, kini pelantikan gubernur dan wakil gubernur diperkirakan akan berlangsung pada 13 Maret 2025.  

Baca juga: BPS Catat Nilai Ekspor Sulbar November 2024 Capai 49,95 Juta Dolar AS

Baca juga: HMI Minta Kapolres Mamuju Tengah Dicopot Dinilai Tak Becus Selesaikan Kasus Ini

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih, Suhardi Duka (SDK), bersama wakilnya, Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga (JSM), menyatakan tidak mempermasalahkan perubahan jadwal tersebut. 

Mereka siap dilantik kapan saja sesuai aturan yang ditetapkan.  

“Bagi saya, terserah saja bagaimana aturannya. Kita hanya pengikut dari keputusan para pengambil kebijakan,” kata SDK, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/1/2025).  

Pengunduran ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.  

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan serentak pada 7 Februari 2025. 

Pelantikan bupati dan wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, sengketa hasil Pilkada di beberapa daerah memaksa adanya penyesuaian.  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Said Usman Umar, mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah diperlukan untuk memastikan keseragaman jadwal secara nasional.

  

“Di Sulbar, terdapat tiga kabupaten yang masih berperkara di MK, yaitu Mamuju, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah. Hasil sengketa ini akan menjadi penentu jadwal pelantikan,” ujar Said, Jumat (3/1/2025).  

Proses penyelesaian sengketa diperkirakan selesai setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3-6 Januari 2025. 

Jika semua perkara selesai pada 13 Maret 2025, pelantikan kemungkinan besar akan dilakukan setelah tanggal tersebut.  

Said menambahkan, perubahan jadwal membutuhkan dukungan regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.  

“Penyesuaian jadwal bertujuan menyeragamkan pelantikan di seluruh wilayah Indonesia. Semua tergantung kebijakan presiden dan Kemendagri,” tutup Said.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved