Pencurian AC

Pencurian 30 Unit AC di Apartemen RSUD Andi Depu Polman Ternyata Sejak 2022, Baru Ketahuan 2024

pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku & dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Polman
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata memberi keterangan kepada awak media terkait kasus pencurian 30 unit AC di RSUD Polman 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata mengatakan, kasus pencurian 30 unit Air Conditioner (AC) di apartemen dokter RSUD Andi Depu Polman ternyata dilakukan para pelaku sejak 2022.

Namun baru ketahuan pada Desember 2024.

"Jadi mulai tahun 2022 sampai ada laporan pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024. Dimana sejumlah barang berharga Berupa 30 Unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang dari rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu," ujar Reza saat menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu, Selasa (24/12/2204).

Reza Pranata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. 

"Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah  Pelaku," ujarnya.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).

Lebih lanjut, pihak Polres Polman akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya. 

Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung, dan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Sebelumnya diberitakan, para pelaku ditangkap setelah sepekan buron usai beraksi mencuri 30 unit AC di apartemen dokter RSUD Andi Depu Polman, Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman.

Sejumlah barang bukti AC merek Dakin juga  disita polisi dari tangan para terduga pelaku.

Baca juga: Ternyata Ini Kerjaan Pencuri 30 AC Apartemen Dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali, Hafal Lokasi

Baca juga: Presiden Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum

"Untuk sementara sudah ada diamankan enam terduga pelaku, masih kita ambil keterangannya," kata Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris kepada wartawan.

Muhapris menyebutkan empat dari enam orang terduga pelaku merupakan teknisi AC di rumah sakit.

Meski begitu Muhapris belum mengungkapkan kronologi, dan peran masing-masing enam pelaku.

"Untuk lebih jelasnya nanti, setelah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," lanjutnya.

Dia menambahkan kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan, adanya pelaku lain masih akan bertambah 

Sementara barang bukti AC sebagian telah diamankan, pelaku sempat menjualnya.

Tersangka utama pencurian 30 unit AC saat menjalani reka ulang adegan di apartemen dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali, Polman, Selasa (24/12/2024).
Tersangka utama pencurian 30 unit AC saat menjalani reka ulang adegan di apartemen dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali, Polman, Selasa (24/12/2024). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Personel Polres Polewali Mandar (Polman) sudah mendatangi lokasi kejadian (TKP) di Rumah Dinas Rumah Sakit Umum Hj. Andi Depu Polewali.

Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti dan informasi guna mengungkap pelaku.

Menurut keterangan yang diterima, Pada Senin, 9 Desember 2024 telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian AC rumah sakit RSUD Hj. Andi Depu Polewali yang diberikan kuasa pelapor MS.

Berdasarkan keterangan awalnya MS Diberitahu oleh rekan kerja nya RJ bahwa rumah dinas dokter lantai 4 telah hilang 30 unit AC merk Daikin hilang, Lalu MS melaporkan kepada pimpinan RSUD Hajjah Andi Depu.

Setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, aparat kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan Olah TKP penyelidikan.

Tim identifikasi Polres Polman melaksanakan Olah TKP serta memeriksa area sekitar, serta melakukan wawancara dengan saksi-saksi yang mungkin memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit untuk melacak keberadaan pelaku.

"Penyelidikan kasus ini akan terus dilanjutkan. Pihak kepolisian berharap dapat segera menemukan pelaku dan memastikan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan jika menemukan kejadian serupa di lingkungan sekitar," ujar Kasat Reskrim Polres Polman Akp Muhammad Reza Pranata.

Penyelidikan masih berlangsung, dan diharapkan dapat segera terungkap siapa yang bertanggung jawab atas pencurian AC di rumah dinas Rumah Sakit Umum Hj. Andi Depu Polewali ini. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved