Pencurian AC

Otak Pencurian 30 AC Apartemen Dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali Ternyata Kerja Bagian Ini

Tersangka utama IY dihadirkan saat reka adegan aksi pencurian di lantai empat apartemen dokter.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Tersangka utama pencurian 30 unit AC saat menjalani reka ulang adegan di apartemen dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali, Polman, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menetapkan lima orang tersangka kasus pencurian AC terpasang di apartemen dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali, Selasa (24/12/2024).

Lima orang terduga pelaku ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara penyidik Satreskrim.

Empat di antaranya lima tersangka merupakan pekerja teknisi di RSUD Hajja Andi Depu Polewali.

Baca juga: Warga Kesulitan Nyeberang di Sungai Jalan Poros Salutambung Ulumanda Majene, Berarus Deras

Baca juga: KRONOLOGI Sekretaris PSI Mamuju Tengah Tewas Saat Menebang Pohon di Desa Salulekbo

Sementara otak perencanaan pencurian 30 unit AC inisial IY merupakan penanggung jawab apartemen dokter RSUD Hajja Andi Depu Polewali.

Tersangka utama IY dihadirkan saat reka adegan aksi pencurian di lantai empat apartemen dokter.

Pelaku menjalani belasan adegan dari cara membobol pintu, masuk ke dalam ruangan dan mengambil AC.

Kasatreskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata mengatakan kasus ini terungkap dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan adanya petunjuk awal.

"Awalnya kami mengantongi satu identitas pelaku dari hasil olah TKP, kemudian ada pengejaran dan hasilnya ada lima tersangka," kata AKP M Reza Pranata kepada wartawan.

Dia mengatakan hasil penyelidikan selama satu pekan, diamankan enam terduga pelaku.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dan hasil gelar perkara, lima pelaku ditetapkan tersangka.

Reza mengatakan IY pelaku utama menjabat staf pertukangan, dan pernah menjabat penanggung jawab apartemen.

"IY dalam aksinya dibantu tersangka lain inisial H dan inisal SG, peran nya membantu mengangkat AC ke dalam mobil," ungkapnya.

Disebutkan hasil curian 30 unit AC ini dijual pelaku kepada dua orang penada inisial J dan A.

Dua penada ikut jadi tersangka ini kembali menjual AC itu di Kecamatan Polewali dan Wonomulyo.

Hasil penjualan AC ini kata Reza digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Hasil pemeriksaan, pencurian 30 unit AC ini dilakukan secara bertahap, pelaku beraksi akhir 2023 lalu.

Hingga pihak rumah sakit curiga melihat adanya AC di apartemen dokter yang belum berpenghuni ini hilang satu persatu.

"Lima tersangka terancam tujuh tahun, kita sangkakan pasal 363 ayat 3 junto pasal 56 KUHP pidana," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved