Kasus Pemukulan Perumda

Sakit Saat Jadi Tersangka Pemukulan, Direktur Perumda Majene Luthfie Dijaga 3 Polisi di RSUD Polman

Penjagaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Direktur Perumda Majene tetap dalam pengawasan selama masa penyembuhan.

Editor: Ilham Mulyawan
Anwar
Direktur Perumda Majene, Moch Luthfie Nugraha, saat masih berada di RSUD Majene dan hendak dirujuk ke RSUD Polman, Rabu (18/12/2024). 

Semenatara itu, saat dikonfirmasi di RSUD Majene, Direktur Perumda Majene ini akan menjalani proses pemeriksaan CT scan kepala di RSUD Polman, CT scan kepala ini pemeriksaan medis yang menggunakan sinar-X dan komputer untuk menghasilkan gambar tiga dimensi (3D) dari otak, tengkorak, sinus paranasal, dan rongga mata. 

Pemeriksaan ini dapat membantu dokter untuk mendiagnosis berbagai kondisi, seperti, Stroke, Tumor otak, Kanker otak, Herniasi otak, Sinusitis, Hidrosefalus, Trauma kepala, Infeksi.

Untuk pemeriksaan CT scan sendiri umumnya dilakukan selama 3-7 hari.

Diberitakan, sebelumnya, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Moch Luthfie Nugraha akhirnya ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Direktur keuangan Perumda Majene, Muh. Irfan Syarif.

Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal  17 Desember 2024. 

Penahanan beberapa hari setelah Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik juga juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti,  diantaranya rekaman CCTV," ujar Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi.

“Kemarin siang sekitar pukul 13.00 WITA direktur Perusda Aneka Usaha Majene telah kami tahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan sambil merampungkan berkasnya,” kata Budi Adi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan,  dalam perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih.

Menurutnya Polres Majene akan tetap melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi kami juga mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang menjadi korban dugaan penganiayaan pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA. 

Pemukulan ini diduga karena kesalahpahaman terkait pencairan dana kas Perumda yang dilakukan oleh Luthfie Nugraha senilai Rp 9,3 miliar.

Luthfie berkilah bahwa dana miliaran itu hanya dipindahkan antarbank dengan alasan efisiensi pengelolaan. 

Perumda Majene disebutkan memiliki beberapa rekening bank mulai BRI, Bank Sulselbar hingga dan BSI. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved