Kasus Uang Palsu UIN
Rp9 Juta Uang Palsu dari Makassar Sudah Beredar di Mamuju Polisi: Dibelanjakan di Toko-toko Swalayan
oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta kemudian wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Peran empat pelaku pembuatan dan pengedar uang palsu UIN Alauddin Makassar di Mamuju diungkap Polresta Mamuju.
Sebelumnya sebanyak empat pelaku pengedar uang palsu UIN Alauddin Makassar ditangkap di Mamuju.
Keempatnya ditangkap berdasarkan keterangan MB (35) staf UIN Alauddin Makassar yang ditangkap di Mamuju untuk mencari keberadaan empat pelaku lainnya.
Hasil keterangan MB kemudian ditangkaplah dua oknum ASN di Sulbar yakni TA (52) dan MMB (40).
Tak hanya keduanya, polisi juga menangkap IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman basir mengungkapkan bahwa uang palsu itu diproduksi di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar lalu dibawa ke Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024 lalu.
Awal mula uang palsu sampai ke Mamuju karena dibawa oleh salah satu pelaku oknum pegawai honorer UIN Makassar inisial MB (35).
MB diperintahkan oleh tersangka Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Dr Andi Ibrahim untuk mencari jejaring di Mamuju.
Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasinya, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar inisial TA (52).
"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (17/2/2024).
Baca juga: ASN Pemprov Sulbar Ditangkap Polisi Kasus Uang Palsu Ternyata Malas Ngantor
Baca juga: Pj Bahtiar Tunggu Putusan Hukum Inkrah untuk Pecat 2 ASN Sulbar Terlibat Kasus Uang Palsu
Lalu pelaku TA ini menjalankan perintah MB dengan mendatangi IH (42) tukang jahit pakaian yang ada di Mamuju untuk menawarkan uang palsu itu.
"TA bilang ke tukang jahit ini IH, dia bilang siapkan uang Rp 10 juta dan akan dikembalikan Rp20 juta. Uang itu dari Makassar (UIN Makassar). Akhirnya IH itu menerima tawaran dari TA dan diserahkan lah itu uang palsu senilai Rp20 juta," terang Herman.
Lanjut Herman menuturkan, setelah berhasil transaksi uang palsu dengan tukang jahit tersebut, MB kemudian memberikan uang (tanda terimakasih) kepada TA sebanyak Rp1 juta.
Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta kemudian wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.
"Akhirnya uang itu beredar (dibelanjakan) di Mamuju ke toko-toko swalayan. Uang palsu beredar itu ada sekitar Rp9 juta di Mamuju," kata Herman.
Sebelumnya, sebanyak lima orang terduga pelaku pembuat uang palsu di Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, diamankan polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/12/2024) malam.
Masing-masing pelaku inisial MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) oknum ASN.
Saat ini lima pelaku ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Diduga pelaku itu membawa uang palsu yang dibuat di dalam Kampus UIN Makassar ke Mamuju untuk diedarkan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang masih belum sempat diedarkan.
Namun, polisi langsung bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku yang berkeliaran di Mamuju.
"Iya sudah diamankan empat orang, sekarang diperiksa oleh polisi," kata Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir Selasa (17/24).
Dari kasus ini, polisi telah meringkus 15 pelaku pencetak dan peredaran uang palsu ini.
Kasus keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat terkait pembuatan dan peredaran uang palsu komplotan UIN Alauddin Makassar, viral.
Dua oknum ASN di Sulbar terlibat yakni TA (52) dan MMB (40).
Tak hanya keduanya, polisi juga menangkap IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta dan MB (35) pekerjaan staf honorer UIN.
Terkait penangkapan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hasan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima penjelasan resmi dari OPD terkait.
“Kami belum bisa memberikan pernyataan tegas sebelum mendapatkan informasi langsung dari OPD bersangkutan, kami hanya lihat di media,” ujar Bujaeramy saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (17/12/2024).
Namun dia berjanji BKD akan mengambil langkah tegas, tentunya dengan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Jika terbukti melanggar kode etik ASN, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap MMB.
“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada OPD terkait. Jika benar terbukti, kami akan menindak sesuai aturan. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” tegas Bujaeramy.
Terkait potensi pemecatan, BKD menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final.
Proses ini akan berjalan pada dua jalur, yakni tindak pidana dan manajemen kepegawaian.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sedang atau berat, maka tindakan tegas akan diambil,” jelas Bujaeramy.
Ia juga menyoroti sikap indisipliner MMB yang dilaporkan jarang berkantor.
Menurutnya, atasan langsung di OPD seharusnya memberikan teguran sesuai tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
“Aturan jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam setahun atau 10–11 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, proses tersebut ada di OPD masing-masing,” tambahnya.
BKD masih menunggu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihaknya menekankan bahwa tindakan tegas akan dilakukan jika MMB terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Atasan Muhammad Manggabarani (MMB), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulbar mengungkapkan sikap dan perilaku sang ASN yang tidak disiplin.
MMB Bersama keempat orang lainnya ditangkap personel Polresta Mamuju pada Senin (16/12/2024) karena terlibat kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mamuju.
Kasus ini menyita perhatian, mengingat melibatkan oknum dosen kampus UIN Alauddin Makassar. Bahkan lokasi tempat pembuatan uang palsu itu berada di lingkup kampus UIN Alauddin.
MMB bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov Sulbar.
Berdasarkan data dihimpun, dia menjabat sebagai Operator Layanan Operasional dan Staf Bidang e-Government dengan pangkat Pengatur Tingkat I (II.d).
Atasan MMB, yang merupakan Kepala Bidang e-Government, Ridwan membenarkan terduga pelaku adalah bawahannya.
Ridwan mengungkapkan bahwa MMB dikenal sebagai ASN yang indisipliner dan sudah lama tidak aktif berkantor.
"Kalau pun datang, biasanya hanya absen, setelah itu langsung pulang. Sudah sering kami tegur, tapi tidak ada perubahan," kata Ridwan.
Terakhir, teguran resmi diberikan kepada MMB pada Juli 2024.
Sebagai langkah pembinaan, pihaknya sempat mengubah tugas MMB dari pekerjaan berbasis komputer menjadi tugas lapangan di bagian jaringan.
Namun, hasilnya tetap mengecewakan.
"Dia tidak pernah melaksanakan tugas. Bahkan, pada November 2024, dia menginformasikan di grup WhatsApp bahwa sedang sakit, meski sebelumnya sudah jarang masuk kantor," tambah Ridwan.
Ridwan juga mencatat bahwa ketidakhadiran MMB di kantor telah berlangsung sejak awal tahun, dengan absensi kehadiran yang minim pada Januari dan Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, lima dari 10 tersangka ditangkap di Mamuju, Sulawesi Barat.
Kelimanya ditangkap pada Senin (16/12/20240 malam, personel Polresta Mamuju menangkap lima orang yang merupakan komplotan pembuat dan pengedar uang palsu.
Mereka ditangkap di antaranya MB (35) pekerjaan staf honorer UIN diamankan kelompok jaringan yang ada di Mamuju yakni TA (52) Pekerjaan ASN Pemprov Sulbar, IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta, dan MMB (40) pekerjaan ASN.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan Rp11 juta uang palsu siap edar.
Kelima pelaku itu membawa uang palsu yang dibuat di dalam Kampus UIN Makassar ke Mamuju untuk diedarkan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir mengatakan uang palsu itu diproduksi di Universitas Negeri Islam Makassar (UINAM) lalu diperjual belikan di Kabupaten Mamuju pada pertengahan November 2024 lalu.
Herman Basir menerangkan, awal mula uang palsu sampai ke Mamuju karena di bawa oleh salah satu pelaku oknum pegawai honorer UIN Makassar inisial MB (35).
MB diperintahkan oleh tersangka Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Dr Andi Ibrahim untuk mencari jejaring di Mamuju.
Atas perintah itu, MB kemudian menghubungi relasi (kenalan) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulbar inisial TA (52).
"Jadi pelaku MB ini menghubungi ASN inisial TA ini lewat telepon, MB meminta kepada TA agar mencari orang yang mau beli uang palsu ini, kemudian TA ditawari bonus jika ada pembeli uang palsu itu," ungkap Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantor Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (17/2/2024).
Lalu pelaku TA ini menjalankan perintah MB dengan mendatangi IH (42) tukang jahit pakaian yang ada di Mamuju untuk menawarkan uang palsu itu.
"TA bilang ke tukang jahit ini IH, dia bilang siapkan uang Rp 10 juta dan akan dikembalikan Rp 20 juta. Uang itu dari Makassar (UIN Makassar). Akhirnya IH itu menerima tawaran dari TA dan diserahkan lah itu uang palsu senilai Rp 20 juta," terang Herman.
Lanjut Herman menuturkan, setelah berhasil transaksi uang palsu dengan tukang jahit tersebut, MB kemudian memberikan uang (tanda terimakasih) kepada TA sebanyak Rp 1 juta.
Kemudian oknum ASN Pemprov Sulbar inisial MMB diberikan uang palsu Rp 3,5 juta terus wiraswasta inisial WY itu diberikan uang Rp 2 juta.
"Akhirnya uang itu beredar (dibelanjakan) di Mamuju ke toko-toko swalayan. Uang palsu beredar itu ada sekitar Rp 9 juta di Mamuju," pungkasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 juta yang masih belum sempat diedarkan.
Namun, polisi langsung bergerak cepat mengamankan sejumlah pelaku yang berkeliaran di Mamuju.
Awal Mula Kasus
Awal mula terungkapnya kasus ini saat ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu dengan emisi terbaru.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pallangga, Gowa, saat transaksi.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil, polisi mengungkap sejumlah barang bukti di kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Di situ polisi menyita beberapa barang bukti berupa uang palsu dan mesin cetak uang palsu.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan sejumlah Rp 446.700.000 (uang palsu). Barang bukti yang kami temukan di salah satu kampus di Gowa," kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (16/12/2024) malam.
Uang palsu tersebut, lanjut Reonald, dalam pecahan Rp 100 ribu.
Reonald mengatakan, sebanyak 15 tersangka telah ditangkap.
Sembilan tersangka telah di sel tahanan Polres Gowa.
Sedangkan lima pelaku masih dalam perjalanan dari Mamuju dan satu pelaku dalam perjalanan dari Wajo ke Gowa.
"Sudah 15 tersangka ditangkap. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," jelasnya.
Mantan kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini tak menampik jika pelaku akan bertambah lagi.
Kepala Perpustakaan dan Dosen UIN Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, pegawai UIN Alauddin yang ditangkap atas kasus pabrik dan peredaran uang palsu yakni Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan satu staf.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin tak menampik kabar tersebut.
"Terduga pelaku informasi kami terima seperti itu kepala perpustakaan dan ada satu orang staf," kaa Prof Muhammad Khalifah Mustamin kepada wartawan di gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Senin (16/12/2024).
Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ujarnya.
Terkait soal pemecatan, kata dia, hal tersebut bukan kewenangan kampus. Melainkan butuh mekanisme dari Mendagri.
"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya
Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Pihak kampus juga memastikan akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang palsu ini.
Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis, tak ingin berspekulasi soal uang palsu di UIN Alauddin. (*)
Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald |
![]() |
---|
Tersangka Annar Sampetoding Tak Mau Disebut Jadi Aktor Utama Pembuatan Uang Palsu di UIN Makassar |
![]() |
---|
Indomaret di Mamuju Nyaris Jadi Korban Uang Palsu, Pelanggan Bayar Pakai Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
Diduga Syok Namanya Disebut Kasus Uang Palsu, Staf UIN Alauddin Makassar Meninggal Sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Nama Lengkap 17 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Ada ASN Sulbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.