Mamuju Tengah

Bobol Konter Ponsel Pakai Linggis , Resedivis Kasus Pencurian di Mateng Diringkus Polisi

Ia menjelaskan, pada tahun 2016 terduga pelaku I (24), pernah dijatuhi hukuman vonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju

|
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
Polres Mamuju Tengah
Satreskrim Polres Mateng saat mengamankan pelaku dugaan pencurian di Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (13/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH -Pelaku pembobolan konter handphone Unna Cell di Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata residivis.

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian," Terang Kanit Tipidum Reskrim Polres Mateng, Aipda Sulfadli Hafid kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Kantornya,Mapolres Mateng Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (13/12/2024).

Ia menjelaskan, pada tahun 2016 terduga pelaku I (24), pernah dijatuhi hukuman vonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Kemudian, pada 2023 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dan divonis 12 bulan penjara.

"Dan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, tim berhasil mengamankan kembali terduga pelaku," jelasnya.

Fadli menegaskan, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 pencurian malam hari dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah berhasil menangkap terduga pelaku pembobolan konter handphone Unna Cell di Desa Salubiro, Kecamatan Karossa.

Baca juga: Usai Adu Jotos, Camat Budong-Budong dan Kasatpol PP Pekmab Mateng Bersepakat Damai

Baca juga: Diduga karena Obat Habis, Pria ODGJ di Polman Ngamuk Rusak Rumahnya Sendiri


 
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan,keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Desa Toansang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Sehingga,Tim Opsnal Reskrim Polres Mamuju Tengah segera melakukan pengejaran ke lokasi persembunyian.

Dan Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I (24) di sebuah rumah gubuk di Desa Toansang, Mamuju.

Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti diamankan yakni dua unit handphone, linggis, besi loding, jaket berwarna hitam, sarung tangan berwarna hitam, voucher kuota data dan pulsa serta file rekaman CCTV. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved