Mamuju Tengah
Bobol Konter Ponsel Pakai Linggis , Resedivis Kasus Pencurian di Mateng Diringkus Polisi
Ia menjelaskan, pada tahun 2016 terduga pelaku I (24), pernah dijatuhi hukuman vonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH -Pelaku pembobolan konter handphone Unna Cell di Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata residivis.
"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian," Terang Kanit Tipidum Reskrim Polres Mateng, Aipda Sulfadli Hafid kepada Tribun-Sulbar.com saat ditemui di Kantornya,Mapolres Mateng Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan, pada tahun 2016 terduga pelaku I (24), pernah dijatuhi hukuman vonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Kemudian, pada 2023 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dan divonis 12 bulan penjara.
"Dan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, tim berhasil mengamankan kembali terduga pelaku," jelasnya.
Fadli menegaskan, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 3 pencurian malam hari dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resort (Polres) Mamuju Tengah berhasil menangkap terduga pelaku pembobolan konter handphone Unna Cell di Desa Salubiro, Kecamatan Karossa.
Baca juga: Usai Adu Jotos, Camat Budong-Budong dan Kasatpol PP Pekmab Mateng Bersepakat Damai
Baca juga: Diduga karena Obat Habis, Pria ODGJ di Polman Ngamuk Rusak Rumahnya Sendiri
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan,keberadaan terduga pelaku diketahui berada di Desa Toansang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Sehingga,Tim Opsnal Reskrim Polres Mamuju Tengah segera melakukan pengejaran ke lokasi persembunyian.
Dan Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I (24) di sebuah rumah gubuk di Desa Toansang, Mamuju.
Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Satuan Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan yakni dua unit handphone, linggis, besi loding, jaket berwarna hitam, sarung tangan berwarna hitam, voucher kuota data dan pulsa serta file rekaman CCTV. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
pencurian mamuju tengah
Mamuju Tengah
Dusun Salu Biru
Polres Mateng
Kanit Tipidum Reskrim Polres Mateng
Pelanggan Terlalu Banyak Capai 5.042 Orang Distribusi Air Bersih di Mamuju Tengah Kerap Macet |
![]() |
---|
Cari Bibit Timnas, 18 Tim Cilik Ikuti Garuda Cup U-10 dan U-12 di Mamuju Tengah |
![]() |
---|
54 Koperasi Merah Putih di Mateng Hanya Satu yang Jalan, Gegara Bank Himbara Tak Cairkan Modal |
![]() |
---|
Pelanggan Komplain Pelayanan UPTD Air Bersih Mateng, Sebut Pembayaran Lancar, Air Sering Mandek |
![]() |
---|
Antisapasi Keracunan Makanan MBG,Kepsek SMPN 6 Topoyo Bentuk Tim Piket Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.