Berita Polman
Kuasa Hukum Nurjannah Sebut yang Disampaikan Pj Sekda soal Kerugian Negara Rp 8 M Pembohongan Publik
Busman Rasyid mengatakan, yang disampaikan Pj Sekda Polman I Nengah Sumandana tidak benar.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum mantan bendahara Pemkab Polman Nurjannah, Busman Rasyid menanggapi komentar Pj Sekertarus Daerah Polman, menyebut ada kerugian negara Rp 8 miliar gegara kelalaian kliennya.
Busman Rasyid mengatakan, yang disampaikan Pj Sekda Polman I Nengah Sumandana tidak benar.
“Yang disampaikan Pj Sekda Polman pada dasarnya adalah pembohongan publik,” kata Busman Rasyid kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/12/2024).
Ia mengatakan, kliennya sudah membaca rekomendasi dari BPK dan yang bertanggungjawab adalah Kabag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK).
Baca juga: Polda Sulbar Janji Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Oleh Pj Bupati Polman Ilham Borahima
“Temuan Rp 8 miliar yang dialamatkan pada klien kami tidak masuk akal, jelas klien kami juga sudah membaca rekomendasi dari BPK, yang bertanggungjawab bukan klien kami harusnya kabag selaku KPA bersama dengan PPTK,” jelas Busman.
Kata dia, kliennya siap memberikan bantahan atau keterangan atas tuduhan yang disampaikan Pj Sekda.
Diberitakan sebelumnya, Selasa 10 Desember 2024, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Polman I Nengah Sumandana mengatakan awalnya ada temuan kerugian negara hasil dari perhitungan BPKP 2023.
Kerugian negara dalam temuan ini berada di bagian bendahara sekretariat daerah mencapai Rp 8 miliar lebih.
Kata I Nengah, bendahara sekretariat daerah Nurjannah diberi kesempatan untuk pengembalian kerugian negara.
I Nengah juga menyebut total kerugian negara Rp 8 Miliar lebih ini disebabkan adanya kelalaian dari bendahara umum sekretariat daerah, yang dijabat Nurjannah kala itu.
"Beliau nonaktif jadi bendahara itu di Juli 2024, nonaktifnya terkait masalah ini, temuan kerugian negara karena adanya kelalaian bendahara umum," ujar I Nengah Sumandana.
Dia mengatakan Nurjannah telah mengembalikan kerugian negara yang menjadi kewajibannya ini sebesar Rp 2 Miliar.
Hasil temuan itu, telah ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah mengumpulkan data dan informasi.
I Nengah menyebut saat ini menunggu proses hukum dari APH ini, lantaran sudah ada kerugian keuangan negara.
"Saudara Nurjannah harus kooperatif menjalani tugas sebagai ASN, sambil menjalani proses dan kewajiban yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP," lanjutnya.
Dia menyebut harusnya Nurjannah menyampaikan secara tertulis jika ada hal-hal yang tidak sesuai.(*)
Laporan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
Warga Lepas Blokade Jalan Usai SMKN Paku Polman Cabut Aturan Bayar untuk Ambil Ijazah |
![]() |
---|
Polisi Datangi Lokasi Penutupan Akses Jalan SMKN Paku Polman, Gegara Biaya Rp150 Ribu Ambil Ijazah |
![]() |
---|
KOHATI Nilai Sidang Etik Tak Adil, Oknum Polisi Polman Diduga Hamili Perempuan Tanpa Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Warga Alu Demo Tuntut Bupati Polman Perbaikan Jalan Rusak 18 Km |
![]() |
---|
Kasus Baku Pukul Antar Pemuda di Pambusuang Polman Didamaikan di Kantor Polisi, Berawal Dendam Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.