Pelanggaran Netralitas
Jaksa Ajukan Banding Usai Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 2 Bulan Pidana Bersyarat
Warsito divonis pidana 2 bulan penjara bersyarat dan denda Rp 1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jaksa ajukan banding atas vonis Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, dari Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (15/11/2024).
Warsito divonis pidana 2 bulan penjara bersyarat dan denda Rp 1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Baca juga: Kerugian Korban Kebakaran di Tanjung Batu Majene Capai Rp 1 Miliar
Baca juga: Bawaslu Polman Usut Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etik Saat Debat Kandidat
Vonis bersyarat, sehingga Warsito tidak mesti menjalani hukuman penjara dalam sel tahanan.
Meski Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan ikut kampanye dan tidak netral di Pilkada Polman 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Iya banding atas vonis bersyarat, tapi saya lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dulu, nanti hari Senin pastinya saya ajukan banding," kata Juanda kepada wartawan.
Dia mengatakan usai vonis tersebut, dia mengajukan saran ke Kejati Sulbar agar ajukan banding.
Jika saran itu diterima, maka JPU Kejari Polman akan ajukan banding pada Senin (18/11/2024) di PN Polewali.
Juanda menyebut banding itu lantaran tidak sesuai tuntutan, dia menuntut Warsito pidana kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 1 juta.
"Banding atas putusan bersyarat, karena perbedaan tersebut, kita tuntut kurungan penjara," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo divonis dua bulan pidana bersyarat dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).
Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.
Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampanye salah satu paslon.
Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, di ruang sidang utama, Warsito nampak tabah menerima putusan majelis hakim.
"Satu menyatakan saudara Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi pidana dua bulan penjara denda Rp 1 juta, secara bersyarat," kata Jusdi Purmawan.
Dia menerangkan penetapan pidana Warsito tidak harus dijalani dalam kurungan penjara.
Secara bersyarat selama satu tahun, jika Warsito melakukan tindak pidana, maka kata Jusdi langsung dikenai dua pidana.
Jusdi menerangkan dalam putusan ini Warsito harus berhati-hati menjalani hidup karena dijatuhi hukuman bersyarat.
"Kami mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk mengambil langkah hukum selama tiga hari waktu diberikan," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.