Berita Mamuju
BPPMHKP Mamuju Sosialisasi Cara Penanganan Ikan dan Konsultasi Publik
Sosialisasi dan konsultasi publik berlangsung di aula kantor BPPMHKP Mamuju Jl Martaditana Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Sulawesi Barat (Sulbar) Sosialisasi Cara Penanganan Ikan yang Baik di Kapal dan Konsultasi Publik Standar Pelayanan BPPMHKP Mamuju, Kamis (14/11/2024).
Sosialisasi dan konsultasi publik berlangsung di aula kantor BPPMHKP Mamuju Jl Martaditana Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan Propinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju, Balai KHIT Sulbar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, Balai POM Sulbar, Unsur Akademisi diantaranya Universitas Muhammadiyah Mamuju, Tokoh Masyarakat dan Nelayan (KNTI Mamuju), para nelayan dan pemilik kapal serta pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kedapatan Curi Kotak Amal, Remaja Nyaris Diamuk Warga di Jl Husni Thamrin Mamuju
Untuk diketahui, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah dibentuk BPPMHKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2024 mengenai organisasi dan struktur kerja KKP.
Kepala BPPMHKP Mamuju, Darwis, mengatakan tugas BPPMHKP menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan terhadap mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan.
“Kegiatan ini merupakan upaya untuk memastikan kualitas produk perikanan dan kelautan melalui pengendalian dan pengawasan,” kata Darwis, dalam sambutannya.
Tujuannya untuk menilai dan menjaga mutu produk dari tahap produksi primer hingga tahap pasca panen.
Dengan begitu, produk dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan aman untuk konsumsi.
Disampaikan, tugas BPPMHKP ke depan untuk melakukan sertifikasi terhadap sembilan jenis produk hasil perikanan dan kelautan, enam produk primer serta tiga produk pasca panen.
Sertifikat yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Sertifikat cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di Kapal
2. Sertifikat cara distribusi obat ikan yang baik (CDOIB).
3. Sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik (CPOIB).
4. Sertifikat cara budidaya ikan yang baik (CBIB).
5. Sertifikat cara pembenihan ikan yang baik (CPIB), dan
6. Sertifikat cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB).
Kemudian, tiga sertifikat untuk produk pasca panen.
1. Sertifikat kelayakan pengolahan (SKP).
2. Sertifikat penerapan distribusi ikan (SPDI).
3. Sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi Standar Pelayanan Publik stasiun KIPM Mamuju oleh ketua Tim Kerja Sistem Manajemen Mutu SKIPM Mamuju, A. Arham Hasanuddin.
Pada kesempatan ini dibahas mengenai Standar Pelayanan yang diterapkan dan diimplementasikan di unit layanan Stasiun KIPM Mamuju Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKIPM Nomor 27 TAHUN 2023.
Standar Pelayanan itu memuat dua Komponen Standar Pelayanan Publik yaitu 6 Service Delivery (Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan, Penanganan Pengaduan, Saran Masukan, dan Apresiasi) dan 8 Manufacturing/Proses Pengelolaan Pelayanan (Dasar Hukum, Sarana prasarana/fasilitas, Kompetensi pelaksana, Pengawasan Internal, Jumlah pelaksana, Jaminan pelayanan, Jaminan keamanan dan Keselamatan pelayanan, Evaluasi kinerja pelayanan).
Selanjutnya, materi terkait cara penanganan ikan yang baik di kapal oleh ketua tim kerja pengendalian dan pengawasan mutu produk primer, Abd Kadir.
Kemudian, Amirullah B, dari Ombudsman RI perwakilan Sulbar memberikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut, sebagai langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara pelayanan adalah melibatkan partisipasi masyarakat,” tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi
UMKM di Mamuju Tengah Manfaatkan Kompleks KTM Tobadak Berjualan, Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari |
![]() |
---|
Saling Lapor: Begini Kronologi Pemasalahan Mahasiswa dan Dosen di Kampus Unika Mamuju |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
PGPM Mamuju Soroti Pelanggaran K3 dan Pekerja Tanpa APD di Proyek Jembatan Pelabuhan |
![]() |
---|
Inspektorat Mamuju Tengah Monitoring Pembangunan Pustu di Desa Pangalloang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.