Kasus Penganiayaan Anak

Siswa SMP di Mamuju Dianiaya Kakak Kelas, PPPA Mamuju Dampingi Korban Sudah Komunikasi Polisi

Namun begitu, Hartati mengaku pihaknya juga masih menunggu langka selanjutnya dari Polresta Mamuju terkait penangannya.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Ilham Mulyawan
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanganan Kekerasan (PKDRT), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju Hartati 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanganan Kekerasan Dinas PPPA Mamuju, Hartati mengatakan pihaknya akan melaksanakan pendampingan kepada korban penganiayaan di SMP 1 Simboro Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Kita lihat seperti apa nantinya, kalau misalkan trauma kita berikan pendampingan psikolog,” kata Hartati.

Namun begitu, pihaknya juga masih menunggu langka selanjutnya dari Polresta Mamuju terkait penangannya.

“Saya sudah komunikasi dengan penyidik, hanya belum datang korbannya rencana besok katanya,” kata Hartati.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan penyidik akan memanggil terduga pelaku penganiayaan siswa SMP untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri 1 Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) babak belur hingga pingsan usai dianiaya oleh kakak kelasnya.

Ayah korban, Haryanto sudah melapor ke polisi karena tidak terima anaknya mendapat perlakuan penganiayaan dari teman sekolahnya.

Keluarga korban telah melapor ke Kantor Polresta Mamuju pada Kamis (7/11/2024) lalu.

"Akan dipanggil itu dilakukan pemeriksaan, tidak boleh diamankan karena terduga pelaku anak di bawah umur," ungkap Herman Basir saat dihubungi Tribun-Sulbar.com.

Lanjut Herman menerangkan, semua bisa diproses namun berbeda karena terduga pelaku ini masih di bawah umur.

Baca juga: Gadis Asal Polman Dibawa Kabur OTK ke Morowali, Ayah Korban: Pulang Nak Ibu Khawatir di Rumah

Baca juga: Instruksi Zulkifli Hasan kepada Kader PAN: Menangkan BESTI di Pilkada Polman!

Kemudian dari pemerhati anak juga meminta kepada penyidik untuk lebih mengedepankan diversi atau didamaikan.

"Kalau pelakunya anak di bawah umur dan ancamanya di bawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," ungkap Herman. 

Ayah korban, Haryanto mengaku sudah melapor ke polisi karena tidak terima anaknya mendapat perlakuan penganiayaan dari teman sekolahnya.

"Jadi korban anak saya bernama Ninti itu sedang tidur dan dibangunkan oleh temannya. Saat anak saya (korban) keluar rumah, tiba-tiba dia ketemu dengan pelaku ASM di jalan dan akhir dia (korban) ditarik pelaku dan langsung dihajar sampai pingsan," kata Haryanto saat dihubungi wartawan, Rabu (13/11/2024).

Haryanto mengatakan, ketika anaknya dianiya pelaku, pelaku sempat dibantu oleh saudara pelaku. 

Korban dipegang tangannya oleh saudara pelaku akibatnya korban tidak bisa berbuat apa apa, hingga merasa kesakitan saat dianiaya.

"Korban yang dipegang tangannya oleh saudara pelaku, korban ditendang oleh pelaku. Akibat aksi penganiayaan tersebut anak saya pingsan," jelas Haryanto.

Lanjutnya, saat korban dianiaya oleh pelaku banyak yang menyaksikannya. Ada suami dari kakak pelaku juga ikut menyaksikan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku.

Kakak korban yang tidak terima adiknya dianiya oleh pelaku nyaris cekcok dengan saudara pelaku yang hanya menonton bahkan ikut membantu adiknya menganiaya korban.

Orang tua korban membuat laporan polisi di Polresta Mamuju dengan nomor LP/B/249/XI/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR Tanggal 11.

Orang tua korban melaporkan pelaku dengan tindakan kekerasan anak dibawah umur dan ia berharap pelaku segera diamankan. (*)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved